Hukum Menikahi Sepupu Jadi Tren Pencarian Populer di Google Saat Lebaran Lima Tahun Terakhir
Mataram (NTBSatu) – Hukum menikahi sepupu menjadi tren pencarian populer di Google dalam kurun 2019 sampai 2023.
Berdasarkan data Google, tren pencarian dengan kata kunci tersebut selalu melonjak, utamanya saat periode Lebaran.
Angka tersebut mengalami peningkatan tertinggi pada Lebaran 2019 tanggal 2 sampai 8 Juni 2019.
Kala itu, skor minat pencarian kata kunci “hukum menikahi sepupu” mencapai 100 poin atau berada di puncak popularitas.
Diketahui, masyarakat yang berlokasi Sulawesi Tengah, menjadi yang paling banyak mengakses kata kunci ini. Kemudian, posisinya diikuti pencarian yang dilakukan di Kalimantan Utara, Gorontalo, dan Lampung.
Wah, akankan tren pencarian ini bakal populer kembali di Lebaran 2024?
Lebaran memang menjadi ajang untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga besar.
Bersenda gurau dengan sanak saudara maupun famili yang seringkali hanya sempat dilakukan pada momen tersebut sebab sibuk dengan rutinitas kehidupan seperti bekerja, sekolah, maupun aktivitas lainnya yang menyebabkan pertemuan dengan keluarga besar hanya terjadi saat lebaran.
Dan di situ pula kita berjumpa dengan sepupu dan penampilannya kini lebih menarik perhatian.
Saking menariknya, beberapa orang bahkan terpikir untuk menikah dengan sepupu tersebut.
Berita Terkini:
- BMKG Sumbawa Keluarkan Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi di Akhir Desember
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jalur Pendakian Gunung Tambora Ditutup Total Mulai 28 Desember
- Daftar Lengkap UMK 2026 di Provinsi NTB, KSB Tertinggi
- Polisi Selidiki Hilangnya Kifen di Gunung Sangeang Api, Dua Rekannya Diperiksa
- Targetkan Kawasan Agroindustri, Bupati Jarot Tanam 100 Ribu Bibit Kopi Arabika di Batudulang
Jadi, apakah boleh menikahi sepupu sendiri?
Dalam Islam, menikah dengan sepupu bukanlah hal yang dilarang. Pasalnya, sepupu tidak masuk daftar mahram atau saudara sedarah yang terlarang dinikahi.
Sementara, menurut hukum di Indonesia, pernikahan dilarang jika dilakukan oleh dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, atas, dan menyamping. Ini berarti menikahi sepupu tidak dilarang.
Adapun, dari sisi kesehatan, menikah dengan sepupu dapat meningkatkan risiko cacat lahir pada keturunan. Di samping itu, pernikahan dengan sepupu dapat mengurangi kesuburan dan masalah reproduksi lainnya. (STA)



