Mataram (NTBSatu) – Menjelang perayaan Natal dan tahun baru atau Nataru 2023, para peserta Pemilihan Umum 2024 di Kota Mataram dilarang keras untuk berkampanye pada tempat-tempat ibadah.
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Mataram Sopan Sopian Hadi mengatakan bahwa pada saat momen menjelang Nataru 2023, para peserta Pemilu dilarang untuk melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah.
“Mendekati natal, terkait dengan kampanye di tempat ibadah sudah sangat dilarang, berdasarkan undang-undang yang berlaku pun juga dilarang kampanye,” katanya, Sabtu, 16 Desember 2023.
Sopan bahkan mengungkapkan bahwa para peserta pemilu sering merasa tidak melakukan kampanye, tetapi yang terjadi di lapangan mereka justru melakukan ajakan untuk dipilih oleh masyarakat.
Berita Terkini:
- Dewan Sayangkan Silang Informasi Pansel Bank NTB Syariah
- Interpelasi DAK 2024: Jalan Terjal Fraksi Pengusul, Tanda Tanya Publik untuk Kubu Penolak
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
“Yang sering terjadi itu orang -orang merasa tidak kampanye, padahal dia memperkenalkan dirinya, kemudian meminta untuk dipilih dengan menyampaikan visi dan misi,” jelasnya.
Sopan juga menegaskan bahwa dari pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram sudah menerangkan kriteria-kriteria kampanye yang diperbolehkan. Maka dari itu, ia mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar menaati ketentuan yang berlaku.
“Tetapi di tempat ibadah juga tetap tidak boleh, dan yang sangat ditekankan tidak boleh pidato, bahkan mengajak, itu sangat tidak boleh,” pungkasnya. (WIL)