Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur mulai melirik penarikan pajak makan minum setiap sekolah mulai tahun ini.
Hal itu guna memaksimalkan serapan pajak sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) paling potensial.
Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, mengatakan pihaknya akan menarik pajak rumah makan di sekolah SD, SMP, SMA, dan sederajat yang melakukan kegiatan dengan melibatkan pemesanan konsumsi di dalamnya.
“Pajak makan minum juga sudah mulai kami sasar pada sekolah SLTA, dengan Pemda Lotim bersurat ke Kadis Dikbud Provinsi NTB, dan pajak pada instansi vertikal dengan bekerja sama dengan KPPN Perwakilan Lotim,” kata Muksin, Senin, 18 Maret 2024.
Muksin menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah turun menghitung potensi pajak tersebut. “Menurut temuan BPK, ada Rp500 juta nilai pajak makan minum di sekolah yang belum masuk ke kita,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Paslon Kalah Wajib Penuhi Sejumlah Syarat Sengketa ke MK
- FSGI Desak Pemerintah Luruskan Pernyataan Kenaikan Gaji Guru
- PPP Yakin Pilgub NTB Tanpa Sengketa, APBD Perubahan Dipercepat untuk Akomodir Visi Misi Gubernur Terpilih
- Jaksa Periksa Dua Kadis Bapenda Lombok Tengah Dugaan Korupsi Pajak Penerangan Jalan
Ia pun berharap seluruh SD dan SMP Negeri maupun Swasta di Kabupaten Lombok Timur dapat mentaati aturan pajak tersebut.
Sikap transparan tersebut diharapkan dapat menunjang peningkatan pajak daerah sebagai modal melakukan pembangunan lebih lanjut.
Sebelumnya, Muksin juga menyebut pihaknya tengah menggenjot serapan pajak dari berbagai sektor, salah tiganya adalah dari restoran, PBB P2, hingga pertambangan.
Ia menyebut, optimalisasi serapan pajak tersebut aktif melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Mulai dari Polri, TNI, kejaksaan, BPK, dan KPK. (MKR)