BERITA LOKALHukrim

Oknum Personel Polresta Mataram yang Kepergok Nyabu Ditahan BNN

Mataram (NTBSatu) – Personel Polresta Mataram inisial LS yang kedapatan sedang nyabu bersama dua rekannya, J dan LMP pada Rabu, 10 Januari 2024 dijadikan tersangka. Kini dia ditahan di bawah Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) NTB.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan, kasus yang menjerat LS dan dua rekannya masih berjalan di proses penyidikan.

“Berkas perkaranya masih dalam proses. Karena kita akan sidik sampai tuntas dan akan mencari tahu peran ketiga pelaku dalam kasus itu seperti apa,” katanya kepada wartawan, Rabu, 20 Maret 2024.

Berdasarkan penyidikan, terbukti bahwa LS terlibat atau ikut dalam peredaran sabu di Dusun Mawun, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Gagas menyebut, saat digeledah penyidik menemukan sabu terbungkus plastik bening transparan seberat 45,07 gram di tangan ketiganya. Ketiganya kemudian dibawa ke BNNP NTB untuk dimintai keterangan lanjutan.

Berita Terkini:

“Apakah dia pengedar? Intinya dia terlibat di dalam penggunaan. Dia bukan pengedar, dia hanya ikut di didalamnya. Terindikasi pemakai,” akunya.

Sementara J dan LMP, sambung Gagas, peran berperan sebagai bandar dan pengedar sabu antar kabupaten.

“Peranan teman LS itu satunya bandara satu satunya pengedar,” kata Gagas.

Diakui Kepala BNNP bahwa oknum kepolisian itu baru pertama kali terlibat kasus peredaran narkoba di Lombok Tengah. LS dinyatakan dinyatakan positif sabu.

“Tapi sebelum-sebelumnya tidak terlibat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara membenarkan ada oknum personelnya yang diproses karena diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Pihak Polresta Mataram sedang berkoordinasi untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus LS. Nanti, jika LS terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba dipastikan akan diproses sesuai hukum.

“Saya memastikan akan menjalani proses hukum,” ungkapnya. (KHN)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button