“Saya meminta seluruh pimpinan perangkat Daerah, instansi vertikal, maupun BUMD terkait se-Kota Mataram, untuk memperhatikan pemungutan zakat, infaq, dan shadaqah di kalangan ASN atau karyawan muslim sesuai Perda Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2015, Perwal Nomor 5 Tahun 2017, dan Perwal Nomor 20 Tahun 2018,” jelasnya, Kamis 7 Maret 2024.
Mohan menjadikan zakat sebagai dasar acuan untuk umat muslim, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
“Dan zakat merupakan salah satu instrumen pengentasan kemiskinan, karena peran zakat sangat strategis dan berpengaruh secara signifikan terhadap pembangunan di Kota Mataram,” tuturnya.
Mohan berharap Baznas Kota Mataram berkomitmen menjunjung profesionalisme dan penuh integritas dalam mengelola zakat di Kota Mataram. Sehingga dapat membangun kepercayaan para Muzzaki, khususnya ASN dan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infaq, dan shadaqahnya melalui baznas Kota Mataram sesuai dengan program baznas.
Berita Terkini:
- Warga Poto Tano Terseret Banjir Belum Ditemukan
- LIPSUS – Dag..Dig..Dug Proyek DAK Dikbud
- MotoGP Mandalika 2025 Digelar Awal Oktober, Cek Tanggalnya!
- Haul Gusdur ke-15 di NTB: Menajamkan Nurani untuk Asah Kepekaan
Selain itu, Kepala Badan Zakat Nasional, H. Djaswat mengatakan, bahwa di tahun 2024 target zakat sebesar 6 Miliar, sama seperti target tahun sebelumnya.
“Akan tetapi tahun 2023 baru mencapai 5,8 Miliar 50 Juta dari yang ditargetkan, meskipun belum mencapai target akan tetapi pengumpulan zakat terus meningkat hinga saat ini, semoga setelah Rakor ini dapat mencapai target bahkan melampaui target 6 Miliar,” tuturnya. (WIL)