- Jam kerja Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja/Satuan Organisasi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
- a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu
Masuk: 08.00 – 14.00 Wita
Istirahat: 12.20 – 12.50 Wita.
- b. Hari Jumat
Masuk: 08.00 – 14.00 Wita.
Istirahat: 12.20 – 13.20 Wita.
Dalam peraturan tersebut juga tertulis bahwa Apel pagi dan apel sore ditiadakan.
Selain itu, terkait jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja/Satuan Organisasi yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja diharapkan dapat memenuhi minimal 32,5 jam puluh per minggu.
Selanjutnya, Kepala Perangkat daerah/Pimpinan Unit Kerja/Satuan Organisasi yang mempunyai jam kerja khusus/tersendiri yang bersifat Pelayanan Umum, diminta agar mengatur penugasan pegawai.
Berita Terkini:
- Eks Anggota Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kabur dari Tahti Polda NTB
- Dugaan Penyimpangan Anggaran Dukcapil Lombok Tengah Dilaporkan ke Jaksa
- Kasus Dugaan Perusakan Gerbang DPRD NTB Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Gubernur NTB: Keuntungan dari Wisata Teluk Saleh Harus Dimanfaatkan untuk Konservasi Hiu Paus
Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan jam kerja efektif.
“Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja/Satuan Organisasi diharapkan dapat memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing,” tutup surat edaran tersebut. (STA)