Pemerintahan

Pemprov NTB Rilis Jam Kerja ASN dan Pegawai Selama Ramadan

  1. Jam kerja Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja/Satuan Organisasi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
  • a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu
    Masuk: 08.00 – 14.00 Wita
    Istirahat: 12.20 – 12.50 Wita.
  • b. Hari Jumat
    Masuk: 08.00 – 14.00 Wita.
    Istirahat: 12.20 – 13.20 Wita.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis bahwa Apel pagi dan apel sore ditiadakan.

Selain itu, terkait jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja/Satuan Organisasi yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja diharapkan dapat memenuhi minimal 32,5 jam puluh per minggu.

Selanjutnya, Kepala Perangkat daerah/Pimpinan Unit Kerja/Satuan Organisasi yang mempunyai jam kerja khusus/tersendiri yang bersifat Pelayanan Umum, diminta agar mengatur penugasan pegawai.

Berita Terkini:

Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan jam kerja efektif.

“Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja/Satuan Organisasi diharapkan dapat memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing,” tutup surat edaran tersebut. (STA)

IKLAN

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button