Sekda Kota Bima Pimpin Rakor Perda Pengusaha Sarang Burung Walet

Mataram (NTBSatu) – Sekda Kota Bima Mukhtar Landa memimpin rapat koordinasi (Rakor) yang membahas rancangan Perda terkait pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, Selasa, 27 Februari 2024.
Rakor itu diadakan sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lokal dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Dalam sambutannya, Mukhtar Landa menekankan pentingnya merumuskan perda yang berbasis pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Menurutnya, pengelolaan sarang burung walet harus dilakukan secara bijaksana, memperhatikan aspek konservasi dan kesejahteraan petani walet.
“Perda ini diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan sektor ini yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh stakeholders,” katanya di Ruang Rapat Sekda Kota Bima.
Kota Bima memiliki potensi besar dalam pengembangan sarang burung walet. Melalui Perda ini, diharapkan dapat menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan sektor ini tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
Berita Terkini:
- Pendaki asal Malaysia Kecelakaan di Rinjani, Alami Patah Pinggang dan Luka Bagian Kepala
- Pengumuman Hasil Tes PPPK Tahap II Mataram Molor, Formasi Guru Jadi Biang Keterlambatan
- BSU 2025 Tahap 2 Segera Cair, Kemnaker Masih Lakukan Verifikasi Data
- PAD Koperasi Tambang Diproyeksikan Rp5 Triliun, Pemprov NTB Prioritaskan Legalitas dan Reklamasi
“Proses pembahasan rancangan Perda ini juga melibatkan partisipasi masyarakat secara luas melalui mekanisme konsultasi publik,” jelasnya.
Mukhtar juga berharap, hasil pembahasan rancangan Perda ini akan menciptakan kerangka regulasi yang kokoh. Kemudian bisa memberikan panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sarang burung walet di Kota Bima.
Rakor ini dihadiri sejumlah pihak. Antara lain, perwakilan Plt Asisten II, Kepala Bapedda, Kepala BPKAD, Kadis PMPTSP, Kadis Pertanian, Kadis Kesehatan.
Kemudian, Kadis Koperindag, Kadis PUPR, Kadis lingkungan hidup, dan Kasat Pol-PP, dan Kabag Ekonomi dan Hukum. (KHN/*)