Mataram (NTBSatu) – Pj Wali Kota Bima, Mohammad Rum, bersama Kadis Lingkungan Hidup Syarief Rustaman, melakukan kunjungan kerja (kunker) di Denpasar, Bali.
Kunker itu dalam rangka membahas dan akselerasi percepatan kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan areal persetujuan pelepasan hutan lokasi Rencana Pembangunan IAIN Bima.
Dalam kegiatan itu, Pj Wali Kota Bima diterima langsung Kepala Balai Heru Sri Widodo.
Mohammad Rum berharap, pelaksanaan Tata Batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan dapat diselesaikan pada bulan Maret mendatang.
Kepala BPKHTL wilayah 8 pun siap berkomitmen untuk membantu Pemkot Bima untuk menyelesaikan Tata Batas Kawasan Hutan areal persetujuan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Berita Terkini:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
Selanjutnya, pembahasan teknis pelaksanaan kegiatan Tata Batas areal pelepasan kawasan hutan Pembangunan Kampus IAIN Bima akan dilakukan oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima bersama dengan jajaran Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 8 Denpasar Bali.
Semua pihak berkomitmen untuk menjaga kesinambungan proses ini guna mendukung pengembangan pendidikan di wilayah Kota Bima.
Pj Wali Kota Bima menyambut baik respon Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 8 Denpasar atas pembahasan dan akselerasi percepatan kegiatan tata batas kawasan hutan areal pelepasan hutan lokasi rencana pembangunan IAIN Bima.
“Semua pihak yang hadir berkomitmen untuk berkolaborasi dalam mempercepat proses tata batas kawasan hutan untuk lokasi Pembangunan Kampus IAIN Bima,” katanya, Senin, 5 Februari 2024.
Mohammad Rum pun menyebut, bahwa dokumen tata batas kawasan hutan memiliki peran penting dalam pelepasan kawasan hutan. Dokumen ini menetapkan batas-batas wilayah hutan yang dapat dijadikan acuan untuk penggunaan lahan yang lebih spesifik, seperti rencana pembangunan IAIN Bima.
“Pentingnya dokumen ini melibatkan pengaturan untuk menjaga keseimbangan lingkungan, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, serta melindungi fungsi ekologis kawasan hutan. Kesesuaian dengan tata batas ini juga membantu mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan bahwa penggunaan lahan sesuai dengan kebijakan pelestarian hutan dan lingkungan,” tutupnya. (KHN/*)