Mataram (NTBSatu) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, menyetujui besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2024 yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan NTB, yakni Rp2.444.067.
Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, besaran UMP NTB tahun 2024 ditetapkan Pj gubernur pada tanggal 21 November 2023.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Tidak ada perubahan dari yang direkomendasikan. Pj gubernur menetapkan UMP NTB 2024 di Jakarta langsung bersama Kementerian. Kebetulan saya ada kegiatan dinas di Jakarta dan langsung saya bawa dokumennya,” kata Aryadi, dikonfirmasi NTBSatu, pada Rabu, 22 November 2023.
Adapun besaran UMP NTB tahun 2024 yang disetujui oleh Pj gubernur, dihitung berdasarkan formula seperti yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2022.
Berita Terkini:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
Di mana aspek perhitungannya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi daerah, dan kondisi tertentu (alpha), seperti pengangguran terbuka dan sebagainya.
Adapun formula perhitungan upah minimun tersebut sebagai berikut:
UMP = inflasi + pertumbuhan ekonomi × indeks tertentu/ alpha.
Ilustrasi perhitungan
Dengan menggunakan data terbaru, di mana inflasi NTB per Oktober 2023 sebesar 2,66 persen dan pertumbuhan ekonomi NTB kuartal III tahun 2023 sebesar 1,58 persen. Sementara indeks tertentu (alpha) yang dipakai adalah 0,3. Sehingga:
2,66% + (1,16 X 0,3) = 3,06 persen.
Mengacu pada hasil perhitungan tersebut, UMP NTB tahun 2024 hanya naik sekitar 3,06 persen atau sekitar Rp72.660 dari UMP 2023. Artinya, dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067. (MYM)