HEADLINE NEWSHukrim

Polisi Kantongi Calon Tersangka Dugaan Perusakan Fasilitas di Gedung DPRD Bima

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan perusakan fasilitas di Gedung DPRD Kabupaten Bima terus berproses di kepolisian. Bahkan penyidik telah mengantongi nama calon tersangka.

Naiknya status dari penyelidikan dari penyidikan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. “Jadi, kasus ini sudah naik ke sidik,” kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin kepada NTBSatu, Selasa, 7 November 2023.

Hari ini surat panggilan terhadap para terduga pelaku sudah dilayangkan kepolisian. Mereka diminta menghadap penyidik dan memberikan keterangan.

IKLAN

Hingga saat ini, pemeriksaan para saksi terus dilakukan. Baik pihak massa aksi maupun pihak pelapor. “Jumlah saksi yang sudah diperiksa lebih dari satu,” ujarnya.

Jufrin menyebut, dugaan tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama. Karena itu, calon tersangka yang dibidik polisi lebih dari satu.

Namun saat ditanya siapa saja oknum yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Jufrin mengaku belum bisa menjawab. Hal itu akan disampaikan setelah rangkaian penyidikan setelah dilakukan.

“Yang jelas (tersangka) ini bukan tunggal,” ucapnya.

Sebagai informasi, sejumlah mahasiswa menggelar aksi di Gedung DPRD Kabupaten Bima pada Selasa, 31 Oktober 2023. Mereka membawa sejumlah tuntutan. Di antaranya, masalah pertanian, infrastruktur jalan hingga peredaran miras dan narkoba.

Namun, kedatangan massa aksi tidak mendapat respons dari satu pun anggota dewan. Kesal tak ada yang menemuinya, mereka kemudian menerobos masuk ke ruang rapat utama DPRD.

Sejumlah fasilitas negara menjadi sasaran kekecewaan mereka. Kursi dibanting. Kaca meja dipecahkan dan dibanting. (KHN)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button