Ketergantungan NTB Terhadap Dana Transfer Pusat Capai 75,17 Persen
Mataram (NTBSatu) – Ketergantungan Pemda di Provinsi NTB terhadap dana transfer dari pemerintah pusat untuk tergolong tinggi. Hal ini tercermin dari rata-rata transfer pusat terhadap total pendapatan mencapai 75,17 persen.
Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusra sekaligus Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) NTB, Syamsinar dalam Konferensi Pers ALCo di Kanwil DJP NTB, Senin, 30 Oktober 2023.
“Rasio terbesar pada APBD Kabupaten Bima sebesar 89,35 persen dan terkecil pada APBD provinsi sebesar 52,49 persen. Ini pertanda besarnya ketergantungan APBD Pemda di NTB pada dana pusat,” papar Syamsinar.
Berita Terkini:
- Perubahan Rekrutmen CASN 2026, Pemkab Sumbawa Matangkan Analisis Formasi Jabatan
- Jaksa Agendakan Periksa Perusahaan Diduga Penampung Fee DAK Dikbud NTB 2024
- RSUD Sumbawa Segera Miliki Layanan Cath Lab, Gedung Rp26 Miliar Rampung
- Sebut Sidak Dewan Hanya “Kulit Luar”, Konsultan Pengawas Proyek SMPN 17 Mataram Beberkan Fakta Teknis
Ia juga menyebutkan rasio belanja pegawai terhadap total belanja sebesar 43,36 persen. Persentase belanja pegawai terbesar di APBD Kota Bima sebesar 55,79 persen dan terkecil pada APBD Provinsi NTB sebesar 37,81 persen. Artinya, alokasi dana untuk belanja gaji dan tunjangan untuk aparatur masih sangat dominan.
Adapun rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah terbesar pada APBD Provinsi yaitu sebesar 47,51 persen.
Mayoritas PAD bersumber dari Pajak kendaraan Bermotor, BBNKB, dan, Pajak Bahan Bakar.



