Ketergantungan NTB Terhadap Dana Transfer Pusat Capai 75,17 Persen
Mataram (NTBSatu) – Ketergantungan Pemda di Provinsi NTB terhadap dana transfer dari pemerintah pusat untuk tergolong tinggi. Hal ini tercermin dari rata-rata transfer pusat terhadap total pendapatan mencapai 75,17 persen.
Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusra sekaligus Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) NTB, Syamsinar dalam Konferensi Pers ALCo di Kanwil DJP NTB, Senin, 30 Oktober 2023.
“Rasio terbesar pada APBD Kabupaten Bima sebesar 89,35 persen dan terkecil pada APBD provinsi sebesar 52,49 persen. Ini pertanda besarnya ketergantungan APBD Pemda di NTB pada dana pusat,” papar Syamsinar.
Berita Terkini:
- Program Desa Berdaya Siap Diluncurkan, Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia dan Sabet Emas SEA Games 2025
- Lahan Kurang dari 10 Are, Puluhan Koperasi Merah Putih di Mataram Tunggu Regulasi Pusat
- Pemkab Lotim Minta Semua Kades Penuhi Aturan Menteri Purbaya Cairkan Dana Desa
Ia juga menyebutkan rasio belanja pegawai terhadap total belanja sebesar 43,36 persen. Persentase belanja pegawai terbesar di APBD Kota Bima sebesar 55,79 persen dan terkecil pada APBD Provinsi NTB sebesar 37,81 persen. Artinya, alokasi dana untuk belanja gaji dan tunjangan untuk aparatur masih sangat dominan.
Adapun rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Daerah terbesar pada APBD Provinsi yaitu sebesar 47,51 persen.
Mayoritas PAD bersumber dari Pajak kendaraan Bermotor, BBNKB, dan, Pajak Bahan Bakar.



