BREAKING NEWS
MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Usia Capres-cawapres, Jalan Tol Prabowo Subianto
Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) sah menolak gugatan batas usia maksimal Calon Presiden (Capres) 70 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman pada sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
“Satu, menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman dalam siaran langsung sidang tersebut.
Berita Terkini:
- Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Ngadu ke Pusat, Kejati: Fakta Sidang Bisa Buka Kasus Baru
- Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Bor Dinas PUPR Bima, Mulai Puldata-Pulbaket
- DPRD Lobar “Semprot” RS Tripat, 200 Kantong Darah Terbuang Sia-sia
- Program MBG Ditutup Sementara di Lobar, Wabup UNA: Alarm Agar Tak Main-main Soal Gizi
Adapun gugatan batas maksimal usia Capres 70 tahun itu diajukan oleh beberapa perwakilan Warga Negara Indonesia (WNI).
Pertama dari Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.



