BREAKING NEWS
MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Usia Capres-cawapres, Jalan Tol Prabowo Subianto
Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) sah menolak gugatan batas usia maksimal Calon Presiden (Capres) 70 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman pada sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
“Satu, menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman dalam siaran langsung sidang tersebut.
Berita Terkini:
- Seleksi Terbuka Pejabat Eselon III Dimulai, Puluhan Jabatan Lowong
- Kos Ilegal di Mataram Disebut Berpotensi jadi Tempat Penyalahgunaan Narkoba dan Seks Bebas
- Jejak Rohimah Fadla, Anak Penjaga dan Cermin Dedikasi Kampus Merah
- Agustina, Putri Pela yang Membawa Semangat Desa ke Panggung Indonesia
Adapun gugatan batas maksimal usia Capres 70 tahun itu diajukan oleh beberapa perwakilan Warga Negara Indonesia (WNI).
Pertama dari Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.



