BREAKING NEWS
MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Usia Capres-cawapres, Jalan Tol Prabowo Subianto
Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) sah menolak gugatan batas usia maksimal Calon Presiden (Capres) 70 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman pada sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
“Satu, menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman dalam siaran langsung sidang tersebut.
Berita Terkini:
- Kebakaran Hebat di Gili Trawangan: Enam Bangunan Hangus, Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah
- Tanggapi Perlawanan Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB, JPU: Sudah Masuk Pokok Perkara
- NTB Catat 985 Kasus Suspek Campak, Tiga Daerah Berstatus KLB
- Luncurkan 198.776 Sembako Ramadan, Bupati Lotim Tekankan Transparansi dan Akurasi Data
Adapun gugatan batas maksimal usia Capres 70 tahun itu diajukan oleh beberapa perwakilan Warga Negara Indonesia (WNI).
Pertama dari Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.



