BREAKING NEWS
MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Usia Capres-cawapres, Jalan Tol Prabowo Subianto

Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) sah menolak gugatan batas usia maksimal Calon Presiden (Capres) 70 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman pada sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
“Satu, menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman dalam siaran langsung sidang tersebut.
Berita Terkini:
- Pendaki asal Malaysia Kecelakaan di Rinjani, Alami Patah Pinggang dan Luka Bagian Kepala
- Pengumuman Hasil Tes PPPK Tahap II Mataram Molor, Formasi Guru Jadi Biang Keterlambatan
- BSU 2025 Tahap 2 Segera Cair, Kemnaker Masih Lakukan Verifikasi Data
- PAD Koperasi Tambang Diproyeksikan Rp5 Triliun, Pemprov NTB Prioritaskan Legalitas dan Reklamasi
Adapun gugatan batas maksimal usia Capres 70 tahun itu diajukan oleh beberapa perwakilan Warga Negara Indonesia (WNI).
Pertama dari Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.