Bunyi surat tersebut ialah “Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,”
“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi surat tersebut.
Baca Juga : Program Jumat Salam akan Diluncurkan Akhir Oktober
Surat itu ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Seperti dilaporkan CNNIndonesia.com hingga saat ini Erick belum dapat dikonfirmasi mengenai kebenaran surat tersebut. Meskipun CNNIndonsia sudah berusaha menghubungi Erick Thohir, namun belum mendapat jawaban (SAT)
Baca Juga : AirAsia Bagi-bagi Kursi Gratis, Begini Caranya