Mataram (NTB Satu) – Kasus perundungan yang terjadi di satuan pendidikan terus bermunculan, bahkan terbilang kian marak. Atas dasar itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku perundungan tersebut.
“Kepada pelaku perundungan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, sanksi secara tegas akan dijatuhkan sesuai dengan penerapan sanksi yang berlaku,” tegas Plt. Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto, dikutip Republika.co,id, Minggu, 8 Oktober 2023.
Anang mengatakan, Kemendikbudristek terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan satuan pendidikan. Utamanya melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang diluncurkan pada 8 Agustus 2023.
Dia menuturkan Kemendikbudristek bekerja sama dengan pihak terkait lainnya dalam menangani kasus perundangan di sekolah. Diskusi antar pemangku kepentingan warga sekolah juga diperkuat sebagai langkah pencegahan.
“Kemendikbudristek terus berupaya mendorong diskusi dan penguatan implementasi kebijakan ini (Permendikbudristek) bersama dengan pemerintah daerah (pemda) dan dinas di daerah. Sehingga komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, menyenangkan, dan bebas dari segala perundungan bisa kita wujudkan,” ujarnya
Kemendikbudristek juga bekerja sama erat dengan kementerian dan lembaga lain, kata Anang, seperti Kemendagri, Kemenag, Kemensos, KemenPPPA, dan lembaga negara lainnya dalam melakukan pencegahan dan penanganan.
Menurutnya, dalam upaya pelaksanaan dan penegakan melalui Permendikbudristek itu, pemerintah pusat juga tetap mendukung otonomi daerah dengan berkolaborasi bersama pemerintah daerah dan dinas terkait. Kerja sama itu utamanya adalah untuk pembentukan Satuan Tugas dan berbagai tindakan pencegahan dan penanganan kasus yang terjadi.
“Sementara itu, tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek juga tetap melakukan penanganan laporan-laporan di lapangan sesuai dengan mekanisme investigasi dan penerapan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya. (JEF)