Mataram (NTB Satu) – DPRD Kota Mataram menyarankan Pemerintah Kota Mataram untuk menyikapi keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang akan mengalami kenaikan.
Tarif parkir kendaraan akan mengalami kenaikan di Kota Mataram setelah ditetapkannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah pada hari Senin, 4 September 2023 lalu. Kebijakan Pemkot Mataram tersebut menuai banyak keluhan masyarakat hingga saat ini, walaupun belum diterapkan.
DPRD Kota Mataram mengatakan bahwa Pemkot Mataram sudah melakukan kajian dan pertimbangan sebelum membuat kebijakan naiknya tarif parkir.
“Terkait kenaikan tarif parkir, tentunya Pemkot Mataram tidak akan melakukan kenaikan tarif kalau tidak melalui kajian-kajian, dan tidak akan bisa dieksekusi tanpa adanya Perwal,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Rahman, Sabtu, 16 September 2023.
Kendati demikian, Abdul Rahman tetap menyarankan Pemkot Mataram untuk menyikapi keluhan masyarakat. Hal tersebut agar Perda tidak diterapkan terlebih dahulu, mengingat Perda tersebut belum disosialisasikan.
Berita Terkini :
- PKS Resmi Dukung Anies-Cak Imin, NasDem NTB akan Gerakkan Seluruh Sumber Daya
- Radical Experience SR3 XXR akan Mengaspal di Sirkuit Mandalika
- Video: Kata TGB Soal Kinerja Zul-Rohmi: Banyak PerubahanVideo:
- Video: Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Akhiri Masa Jabatan Bersama Masyarakat
- Intip Obral Janji Bacapres dan Bacawapres Jika Menang Pemilu 2024