Sementara, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyebut, pelaku sengaja mendekati korban dan pacarnya.
Di TKP, dia menegur keduanya.
Keduanya kemudian diancam karena telah menyalahi aturan karena berpacaran sampai larut malam. A diminta pulang dengan syarat meninggalkan korban.
“Jadi pacar korban diminta pergi dengan alasan korban akan diantar pulang oleh pelaku. Setelah itu korban diperkosa di tengah lapangan,” katanya.
Berita Terkini:
- Kalapas Lombok Barat Apresiasi Kedatangan Pj Gubernur NTB Memantau Warga Binaan
- Pj. Gubernur NTB Apresiasi Warga Binaan saat Mengunjungi Lapas Lombok Barat
- PRESiSI: Najmul – Kus Dipastikan akan Keluar Jadi Pemenang Pilkada Lombok Utara
- Unggul Quick Count, Iqbal Dapat Ucapan Selamat dari Kolega di Pemerintah Pusat
Sebelum memerkosa korban pelaku sempat memaksa korban membuat pakaian.
Hasil visum, sambung Yogi, ditemukan adanya luka robek di bagian kemaluan korban.
Pelaku selanjutnya diamankan di kediamannya pada Kamis 31 Agustus bersama barang bukti. “Pakaian dalam korban dan pelaku juga diamankan,” ujarnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Kota Mataram. Dia terancam pasal 82 (1) junto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (KHN)