Mataram (NTB Satu) – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Provinsi NTB diwakili Kepala Bidang Perkebunan, Achmad Ripa’i, menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, Jumat, 18 Agustus 2023.
Kegiatan tersebut diadakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB, yang berlangsung di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bappeda NTB, Kabid Perkebunan Distanbun NTB, Tim dari Kantor Bea Cukai Mataram, Kepala Dinas Perindustrian Lombok Timur, Dinas Pertanian Lombok Timur, dan para pengusaha industri pengolahan tembakau.
Sosialisasi ini dilaksanakan agar para pengusaha mengetahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan pedoman penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan pembinaan, pelayanan dan pengawasan operasional industri hasil tembakau yang dipusatkan di tempat aglomerasi pabrik hasil tembakau di Paok Motong.
Baca Juga:
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
- Dua Mahasiswa Ummat Borong Juara Kompetisi Canva Tingkat Nasional
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 70 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah berkomitmen masuk ke dalam KIHT.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perkebunan, Distanbun Provinsi NTB, H. Achmad Ripa’i mengatakan, meskipun KIHT belum beroperasi. Namun, sudah ada satu perusahaan yang ingin bergabung membersamai. Menurutnya, setiap perusahaan yang bergabung akan mendapatkan fasilitas berupa tempat pelatihan.
“Yang bisa masuk hanya lima perusahaan dengan brand masing-masing, dari lima perusahaan itu tetap dikelola oleh satu orang,” jelasnya.
Pembangunan KIHT yang digadang sebagai tempat sentral tembakau para petani ini memiliki empat gudang di dalamnya yang dapat menampung 1.000 an pekerja dengan masing-masing gudang hanya bisa diisi oleh satu UMKM.
“Terdapat 4 gudang. Masing-masing gudang bisa menampung 200-300 pekerja,” tuturnya. (MYM)