Mataram (NTB Satu) – Syarat Jabatan Rektor termasuk dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya jadi pembahasan serius. Isu ini menyeruak setelah Rektor Universitas Negeri Islam (UIN) Mataram, Prof. Masnun Tahir ramai diusulkan menjadi Penjabat Gubernur NTB.
Tim Hukum DPRD NTB menilai, Masnun Tahir belum memenuhi syarat dalam jabatan tinggi Madya, karena belum pernah masuk struktural pemerintahan. Sementara tim hukum UIN Mataram, punya kajian sebaliknya.
Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir mengungkap isi pandangan hukum internalnya. Menurutnya, jabatan Rektor tidak masuk dalam persyaratan administrasi.
“Prof Masnun itu menurut aturannya tidak boleh, itu menurut kajian hukum tim ahli DPRD NTB,” ujarnya Rabu, 26 Juli 2023.
Sebaliknya disampaikan Koordinator Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik UIN Mataram Dr Agus. Kajiannya, bahwa jabatan Rektor termasuk dalam salah satu Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Kajian itu ia ungkapkan untuk menjawab keraguan bahwa jabatan Rektor bukan termasuk dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Artinya, dalam konteks Penjabat Gubernur, Jabatan Rektor secara administrasi memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).
“Kajian ini menemukan kedudukan jabatan Rektor dalam Sistem Administrasi Kepegawaian adalah setara dengan Eselon I atau JPT Madya. Dengan demikian Rektor dapat diusulkan dan memenuhi persyaratan administrasi sebagai Penjabat Gubernur,” paparnya dalam keterangan tertulisnya.
Terlepas dari perbedaan pandangan itu, kini Pimpinan DPRD NTB mengeluarkan surat kepada seluruh Fraksi agar segera membahas empat nama yang telah diusulkan oleh kelompok masyarakat, lalu menyerahkan tiga nama kepada ketua DPRD.
Secara objektif, satu nama akan terpental dalam usulan DPRD ke Kemendagri.
Diketahui ada empat nama calon Penjabat Gubernur NTB yang terkunci. Di antaranya, Rektor UIN Mataram Prof. Masnun Tahir, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Setjend DPD RI Lalu Niqma Zahir, dan Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Dr. Ismail. (ADH)