Lombok Timur (NTBSatu) – Dewan Kesenian Kabupaten Lombok Timur buka suara terkait ramainya polemik penolakan orkestra jalanan kecimol di Lombok Timur.
Salah satunya kericuhan akibat pelarangan kecimol di Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, belum lama ini.
Ketua Umum Dewan Kesenian Lombok Timur, Ashwan Kailani, mengatakan pelarangan aktivitas kecimol mestinya dikaji secara dalam dan multiperspektif.
“Terkait pembubaran dan lain sebagainya, yang pasti akan berdampak kerugian dari para pihak yang terlibat (pelaku kecimol),” kata Ashwan, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurutnya, kecimol merupakan sebuah seni yang dihasilkan oleh personal atau kelompok masyarakat yang lahir dari daya pikir untuk menciptakan sesuatu yang baru, dan bisa dinikmati oleh masyarakat.
Ia juga sangat mengapresiasi hadirnya entitas baru musik yang bernama kecimol, beserta konsep penyajiannya sebagai pengiring atau musik penghibur pada acara perkawinan dan lainnya.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
- LIPSUS – Jalan Mundur Layanan Kesehatan NTB
“Selaku praktisi dan akademisi seni di Lombok Timur, sudah pasti saya tidak menolak kehadiran kecimol di Lombok Timur. Namun saya perlu mempertegas bahwa segala karya seni itu adalah buah dari kreativitas yang penting untuk diberikan apresiasi,” ucapnya.
Namun, lanjut Ashwan, di satu sisi semua pihak juga harus mengkaji bentuk dan fungsi dari kecimol, supaya karya seni tidak terdiskreditkan. Pun pelaku seni tidak semena mena dalam mengekspresikan kesenian.
“Tidak ada karya seni yang tidak indah. Maka mari kita bijak dalam berkesenian, supaya kesenian itu diterima dengan baik tanpa protes atau diasingkan,” ujarnya. (MKR)