Mataram (NTB Satu) – Melalui website resminya, OJK telah memberikan tindakan tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap 429 Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang tercatat sepanjang April – Juni 2023.
Terkait dengan rinciannya, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan melampirkan daftar pinjol yang terdiri dari 352 aplikasi dan 77 konten yang tersebar melalui sosial media seperti Facebook ataupun Instagram yang menawarkan layanan pinjaman online secara ilegal.
“Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat,” kata Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam pernyataan tertulisnya, dilansir dari Kompas pada Jumat, 14 Juli 2023.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, OJK dan Satgas meminta masyarakat untuk selalu memperhatikan 2 aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L).
Baca Juga :
- Masyarakat Diminta Tidak Mudah Tergiur Investasi dan Pinjol Ilegal
- OJK NTB Rilis Nama-Nama Pinjol Diduga Ilegal, Kenali Modusnya!
- Dapat Sanksi OJK, Puluhan Perusahaan Didenda Rp11 Miliar dan Pencabutan Izin
- Fenomena Menarik, Generasi “Strawberry” NTB Mulai Banyak Main Saham
Pastikan aspek Legal terdapat pada produk/layanan yang ditawarkan dengan mencantumkan izin usaha yang secara resmi dikeluarkan oleh otoritas/lembaga yang mengawasi.
Sementara Aspek Logis artinya produk atau layanan harus transparan dalam memperhatikan hasil/keuntungan yang ditawarkan, biasanya pada pinjol Ilegal pencairan dana sangat mudah dilakukan namun masyarakat terjebak dengan bunga tinggi yang diberikan.
OJK menilai bahwa dukungan dan peran dari masyarakat dengan menerapkan sikap kehati-hatian dan prinsip kewaspadaan dapat membantu pemerintah dalam memberantas segala kegiatan usaha yang bersifat ilegal.
Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sementara itu, lampiran 429 daftar nama dan link pinjaman online Ilegal yang dapat diakses oleh masyarakat melalui ojk.go.id. (STA)
Baca Juga :