Daerah NTB

Awal Kencan di Facebook, Berujung di Kamar, Berakhir di Kantor Polisi

Mataram (NTB Satu) – Seorang duda berinisial GE (22), asal Lingkungan Pajang, Kota Mataram, terpaksa diamankan Tim Reskrim Polresta Mataram.

Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur usia 14 asal Kota Mataram.

Peristiwa tersebut terjadi pada 12 September 2021 yang lalu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK., menegaskan bahwa GE telah ditahan dan tetapkan statusnya menjadi tersangka.

“Kami telah menahan saudara GE yang saat ini statusnya telah menjadi tersangka dan sedang ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Mataram, ” ungkapnya pada Senin, 08 November 2021.

IKLAN

Dalam penjelasan Kasat Reskrim, kejadian yang menimpa korban bermula dari perkenalan mereka di media sosial Facebook sekitar satu bulan sebelum kasus persetubuhan.

Sejak kenalan di Facebook, tersangka dan korban sering teleponan hingga terjalin hubungan pacaran.

Merasa akrab karena sering berkomunikasi, ahirnya tersangka mengajak korban ketemuan dan memberi janji untuk setia berpacaran sampai menikah.

“Tersangka mengajak AW bertemu pada 12 September 2021. Setelah itu, menjemput AW di depan pagar rumahnya di Ampenan. Tersangka datang bersama temannya AP (saksi), setelah tersangka menelpon AW, ahirnya korban keluar menemui tersangka,” tutur Kadek.

Selanjutnya tersangka mengajak AW jalan-jalan meski ditolak oleh korban. Akhirnya GE, AW, dan AP gonceng bertiga menggunakan sepeda motor untuk berpergian.

Setelah lama berkeliling,  tersangka mengajak mampir korban dan AP di rumahnya di Lingkungan Pajang, Kota Mataram.

Lanjut Kasat Reskrim, mereka bertiga kemudian masuk ke rumah  hingga ke dalam kamar tersangka. Obrolan antar mereka terjadi sambil tersangka mengkonsumsi minuman beralkohol.

Lama mengobrol di dalam kamar hingga larut malam, ibu tersangka mengingatkan anaknya agar mengantar pulang AW. Namun tersangka tidak mengiyakan dan menentang permintaan ibunya itu,” jelasnya.

Kemudian tersangka mengantar temannya keluar karena hendak pulang akibat larut malam. Setelah itu, tersangka masuk kedalam kamar kembali dan langsung mengunci pintu kamarnya.

Dari situlah korban melancarkan aksinya untuk menyetubuhi korban dengan paksaan.

Setelah melakukan persetubuhan, keduanya tertidur sampai terbangun sekitar Pukul 07.00 Wita. AW sontak panik dan meminta tersangka untuk mengantarkannya pulang.

Tetapi GE tidak menghendaki keinginan korban karena takut ketahuan. Akhirnya atas bantuan paman tersangka bersama Kepala Lingkungan, AW berhasil dijemput oleh orang tuanya.

Korban memutuskan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua AW melaporkan peristiwa ini ke Polresta Mataram.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka (GE) yaitu pasal 81 (1) Jo 76 D atau pasal 82 (1) Jo 76 E UU No. 36 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002, pelaku terancan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button