Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Mataram mengantongi kerugian negara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI fiktif di Kantor Unit Gerung, Lombok Barat. Angkanya, mencapai Rp290 juta.
Kasi Intel Kejari Mataram, Harun Al Rasyid menyebut, angka kerugian negara pada kasus tahun 2020-2021 itu berdasarkan hasil hitung dari internal bank.
“Kita tidak pakai BPKP, kita pakai internal bank. Kerugian negaranya sekitar Rp290 juta lebih,” katanya kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.
Hasil hitung Satuan Pengawasan Internal (SPI) bank tersebut dinilainya sudah valid. Dia menyebut, SPI menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2 Miliar. Sedangkan Rp290 juta itu merupakan sisa tunggakan yang sudah disetorkan.
“Audit mereka (SPI) sendiri, tunggakannya tinggal sisa itu (Rp290 juta),” sebutnya.
Berita Terkini:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
Meski begitu, penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Namun, rangkaian pemeriksaan saksi masih dilakukan. Dari 28 warga yang dicatut sebagai penerima, sudah ada puluhan yang telah diperiksa penyidik.
“Yang sudah diperiksa puluhan saksi (penerima), kalau untuk pihak bank-nya sudah semua,” katanya.
Selain itu, sambung Harun, dalam waktu dekat pihaknya mengagendakan pemeriksaan ahli untuk memperkuat perbuatan melawan hukumnya.
“Pemeriksaan ahli minggu depan,” ujarnya.
Diketahui, dugaan korupsi penyaluran KUR BRI ini tidak hanya terjadi di Unit Gerung.