BERITA NASIONAL

Rapat Hari Ini, Komisi III DPR Tagih Surat Transaksi Janggal Rp349 Triliun Kepada Mahfud MD

Mataram (NTBSatu) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menagih berkas-berkas terkait dengan 300 surat yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Surat-surat itu disebut memuat data transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari ini, Selasa, 11 April 2023, Mahfud dalam wewenang sebagai Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menegaskan tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Kemenkopolhukam soal tindak pidana pencucian uang Rp349 triliun.

Namun, Pimpinan Rapat, Ahmad Sahroni mengeluhkan bahwa Mahfud belum memberikan pejelasan menyeluruh dan memberikan kepada Komisi III perihal berkas-berkas yang diberikan PPATK.

“Ketua TPPU akan memberikan data kepada Komisi III DPR RI terkait dengan penyampaian surat PPATK selama 2009-2023. Dan berita acara surat yang diserahkan by hand pada 13 November 2017. Sampai hari ini Ketua TPPU belum menyerahkan data tersebut kepada Komisi III,” kata Sahroni.

Oleh karena itu, Sahroni dan segenap anggota Komisi III meminta kejelasan terkait hal itu.

Setelah itu, Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan Komite TPPU dan Kemenkeu kepada DPR beberapa waktu lalu.

Pasalnya, kata mahfud, data itu datang dari sumber yang sama, yaitu data agregasi Laporan Hasil Analisa (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK tahun 2009 hingga 2023, hanya saja penyajian datanya yang berbeda.

“Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang tidak sama. Keseluruhan LHA atau LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349 triliun. Ketua Komite TPPU mencantumkan semua LHA atau LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik LHA atau LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun ke APH. Sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA atau LHP yang diterima, tidak mencantumkan yang ke APH terkait pegawai Kemenkeu,” urai Mahfud.(RZK)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button