Mataram (NTBSatu) – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat sekaligus PB HMI 1997-1999, Anas Urbaningrum akhirnya bebas dari penjara pada hari ini, Selasa, 11 April 2023.
Anas yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin rencananya akan disambut oleh keluarga dan ratusan simpatisan dari berbagai kelompok, salah duanya dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan HMI.
Anas dinyatakan bersalah atas kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dia dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tahun 2014.
Setelah beberapa upaya banding, hukuman Anas sempat ditambah menjadi 14 tahun kurungan penjara atas vonis Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar.
Lalu pada akhirnya di 2020, melalui PK, vonis itu disunat menjadi menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta.
Anas tetap harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.
Para loyalis serta sahabat Anas Urbaningrum akan menggelar acara penyambutan kebebasan mantan Ketum Partai Demokrat tersebut.
Rencananya, para sahabat Anas Urbaningrum akan mulai mendatangi Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah bebas, Anas akan menyampaikan pidato di hadapan penyambut.
“Setelah itu kemudian bergerak ke rumah makan untuk persiapan buka bersama dan tarawih, terus kemudian di situ ada diskusi-diskusi sampai jam 21.00 WIB malam, lalu bergerak menuju Blitar [kampung halaman Anas],” kata adik Anas, Anna Lutfie dikutip dari Bisnis.com.(RZK)
Lihat juga:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
- Ummat Resmi Terima SK Pendirian Fakultas Kedokteran
- Pendaftaran Pengurus Bank NTB Syariah Dibuka, Tim Pansel: Pejabat Lama Diperbolehkan Daftar