Sumbawa

Cegah Potensi Kecurangan, Bawaslu Sumbawa Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Mataram (NTB Satu) – Bawaslu Kabupaten Sumbawa menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama dengan seluruh elemen terkait di Hotel Grand Sumbawa pada Selasa 21 Maret 2023.

Hadir dalam sosialisasi antara lain Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Forum lintas etnis se-Kabupaten Sumbawa serta elemen mahasiswa. Agenda itu dalam rangka menyukseskan pemilihan umum serentak di tahun 2024 nanti.

Agenda sosialisasi itu terselenggara oleh Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumbawa.

Sosialisasi pengawasan partisipatif itu untuk memberikana pemahaman mengenai pentingnya pengawasan pemilu oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat mengatakan agar masyarakat turut berpatisipasi dalam pengawasan pemilu maka diperlukan sebuah upaya untuk menyadarkannya.

Lewat sosialisasi inilah ia berharap ada inisiatif masyarakat untuk ikut mencegah kecurangan yang terjadi.

“Hal ini kami lakukan, sebagai upaya memaksimalkan pengawasan. Dengan melibatkan stakeholder yang memiliki pengaruh di lingkungan masyarakat,” ujar Syamsi.

Hasil dari kegiatan ini nantinya, menurut Syamsihidayat bisa memberikan pemahaman terkait dengan langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

“Melalui sosialisasi ini kami harapkan nanti saat tahapan krusial kampanye, ada pemahaman. Dan bisa menyebarkan kepengawasan sebagai langkah pencegahan sehingga tidak terjadi pelanggaran,” ujar Syamsi.

Terakhir, Syamsihidayat menegaskan, dalam kegiatan itu diharapkan masyarakat lebih aktif dan merespon setiap ada pelanggaran yang terjadi. Sebab pihak Bawaslu tidak mungkin menjalankan fungsi dan perannya sendiri tanpa melibatkan masyarakat dikarenakan jumlah personelnya yang terbatas.

“Minimal, dapat meminimalisir terjadinya sebuah pelanggaran kedepan,” Tutupnya. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button