Mataram (NTB Satu) – Beberapa waktu lalu, telah dibangun rumah susun (rusun) di daerah Batu Layar, Lombok Barat. Pada awalnya, rusun tersebut dibangun untuk membantu para Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, hingga kini, rusun tersebut tidak terlalu diminati oleh para MBR.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) NTB, Muhammad Abduh S.T., M.Sc., mengatakan, seiring dengan berjalannya waktu, pasca-pembukaan pendaftaran dan sosialisasi, MBR tidak terlalu meminati rusun yang ada di Batu Layar. Rusun tersebut terdiri dari tiga lantai dengan jumlah kamar mencapai 42 unit.
“Kami membuat rusun untuk pekerja wisata yang ada di daerah Senggigi, pegawai hotel, sopir travel, koki, petugas keamanan, dan lain-lain. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan target. Akhirnya, kami mencoba untuk memperluas sasaran penghuni rusun di Batu Layar,” ujar Abduh, Kamis, 9 Maret 2023, ditemui di ruang kerjanya.
Karena sepi peminat, rumah susun di Batu Layar tidak lagi diperuntukkan bagi MBR, melainkan masyarakat luas. Namun, jika terdapat MBR yang berminat, tetap akan dipersilakan untuk menyewa di rusun di Batu Layar. Disperkim NTB akan bekerja sama dengan beberapa hotel di daerah Senggigi untuk mempersilahkan pegawainya menyewa rusun di Batu Layar.
Untuk harga sewa rusun di Batu Layar, terbagi menjadi tiga jenis. Bagi yang mendiami lantai satu dikenakan sewa sebesar Rp500.000 per bulan. Bagi yang mendiami lantai dua dikenakan sewa sebesar Rp400.000 per bulan. Sedangkan, bagi yang menyewa di lantai tiga dikenakan biaya Rp300.000 per bulan.
Untuk fasilitas, per satu unit memiliki luas layaknya rumah tipe 36, dilengkapi dengan dua kamar tidur, dapur, kamar mandi, ruang keluarga, dua kasur dan lemari, serta meja makan. Bagi masyarakat yang ingin mengambil formulir, dapat diakses melalui Kantor Camat Batu Layar atau mendatangi Kantor Disperkim NTB.
“Kalau rumah susun di Batu Layar ini tidak dimanfaatkan, maka itu akan sangat sayang. Setelah para penyewa rusun mengembalikan dokumen, kami akan melakukan proses verifikasi. Syarat utama adalah masyarakat harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan lain-lain,” pungkas Abduh. (GSR)