Mataram (NTB Satu) – Pada tahun 2024, pengujian kendaraan bermotor atau uji kir di Kota Mataram akan digratiskan. Selain itu, dua objek perhubungan juga akan mengalami kebijakan yang sama, yaitu izin trayek dan retribusi pelayanan terminal.
“Sudah tidak ada lagi sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari tiga objek bidang perhubungan itu, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, M Saleh, Jumat, 17 Februari 2023.
Dengan berkurangnya sumber-sumber pendapatan dari sektor perhubungan, maka jumlah PAD Kota Mataram berpotensi turun.
“PAD di izin trayek saya tidak terlalu ingat, tapi kalau di uji kendaraan Rp1 miliar per tahun,” imbuhnya.
Meski begitu, lanjut Saleh, ia menegaskan agar kualitas pelayanan pada tiga objek bidang perhubungan tersebut tidak menurun, walaupun biayanya digratiskan.
“Walapun gratis, tapi pelayanan harus tetap prima,” pungkasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 mengatur hubungan tunjangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Beberapa sumber PAD dari sektor perhubungan akan dihapus. Di antaranya tiga objek perhubungan tersebut.
tujuan pemerintah pusat menggratiskan pelayanan uji kendaraan bermotor agar pengendara tidak memiliki alasan menggunakan kendaraan tidak laik jalan.
Adapun realisasi PAD Kota Mataram pada tahun 2022 mencapai Rp442,3 miliar. Angka itu melampaui target PAD tahun 2022 yang senilai Rp422,2 miliar.
Kemudian pada 2023, target PAD Kota Mataram mengalami penurunan menjadi Rp395 miliar. Hal itu karena penurunan target retribusi parkir yang dinilai berdampak terhadap pendapatan daerah. (RZK)