Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan memfasilitasi kegiatan sanding data kepemilikan lahan di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika pada Selasa, 14 Februari 2023 di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB. Sanding data tersebut akan melibatkan pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan warga lingkar KEK Mandalika.
Asisten III Sekretariat Daerah NTB, Wirawan Ahmad S.Si., M.T., mengatakan, dua pejabat dari Kementerian BUMN telah dikonfirmasi untuk hadir dalam acara sanding data tersebut. Antara lain Asisten Deputi Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN serta Asisten Deputi Bidang Hukum Kementerian BUMN. ITDC dan warga lingkar KEK Mandalika juga dipastikan hadir. Pertemuan tersebut akan dipandu oleh Kepala Kesbangpoldagri NTB.
“Di dalam pertemuan tersebut, ITDC dan warga lingkar KEK Mandalika akan menyajikan data-data yang diyakini oleh kedua belah pihak soal kepemilikan lahan. Kami berharap agar data tersebut sinkron,” ungkap Wirawan, ditemui di ruang kerjanya, Senin, 13 Februari 2023.
Wirawan menyebutkan, apabila proses sanding data nantinya tidak menghasilkan kesepakatan, Pemprov NTB berharap agar konflik tersebut dapat terselesaikan di luar pertemuan sanding data tersebut.
Pada proses sanding data itu, Pemprov NTB memiliki peran sebagai mediator antara ITDC dan warga lingkar KEK Mandalika. Proses sanding data dilakukan untuk memperjelas pembayaran lahan yang telah diklaim ITDC. Pemprov NTB membuat proses sanding data setelah timbul keinginan dari masyarakat untuk memperjelas perihal pembayaran lahan di KEK Mandalika.
“Esok hari, setelah data disandingkan, Kementerian BUMN dan ITDC akan menyerahkan data kepemilikan lahan kepada Pemprov NTB. Setelah itu, barulah Gubernur NTB memberikan closing statement,” ujar Wirawan.
Menurut Wirawan, sanding data adalah pintu yang berfungsi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Pemprov NTB sangat berharap agar permasalahan lahan di KEK Mandalika dapat dituntaskan. Sehingga, perjalanan KEK Mandalika sebagai daerah pariwisata super prioritas dapat terus berjalan tanpa ada riak-riak yang mengganggu.
“Kalau ITDC tidak dapat membuktikan pembayaran lahan yang telah dilakukannya, maka harus ada segera tindak lanjut. Mengenai tata cara penindaklanjutan, silakan disepakati masing-masing. Apabila sanding data ternyata tidak dapat menyelesaikan permasalahan lahan di KEK Mandalika, maka silakan tempuh jalan yang sekiranya diyakini dapat menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelas Wirawan. (GSR)