Hukrim

Pelaku Curas di Mataram Ditangkap Usai Ditabrak Korbannya

Mataram (NTB Satu) – Sudah jatuh tertimpa pohon, perumpamaan tersebut cocok disematkan pada terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Jalan Bungkarno, Mataram Timur, Kota Mataram.

Pasalnya, aksi pencurian kalung yang dilancarkannya pada 31 Desember 2022 lalu digagalkan setelah korban menabrakan motornya ke pelaku.

Akibatnya, pelaku inisial S (40) itu kemudian terjatuh. Sontak korban berteriak minta tolong ke warga sekitar TKP. Sehingga warga setempat mengamankan pelaku, sebelum akhirnya dibawa tim opsnal Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, korban saat itu melintas di jalur tersebut, kemudian dipepet pelaku dan langsung menarik kalung korban hingga putus.

“Pelaku kabur dan dikejar korban hingga menabraknya dan pelaku terjatuh. Nah saat itulah korban berteriak minta tolong dan masyarakat sekitar langsung membantu korban, unit patroli yang melintas kemudian membawa korban ke Mapolresta Mataram,” ungkap Kadek, Jumat, 27 Januari 2023.

Pelaku mengakui, ia mengambil kalung korban dengan cara menarik paksa hingga kalung tersebut terputus. Kemudian dibuang di bak sampah dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

“Barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku saat ini sudah kami tahan di Polresta untuk menjalani proses lebih lanjut,” sambung Kadek.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button