Ombudsman NTB Segera Panggil ITDC Terkait Dugaan Parkir Liar di Mandalika

Mataram (NTB Satu) – Mahalnya tarif parkir wisata yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, mendapat kecaman dari masyarakat. Selain keluhan mahalnya tarif parkir, masyarakat juga pertanyakan ke mana dibawa retribusi parkir yang sudah dikumpulkan itu.

Menjawab keluhan masyarakat tersebut, Ombudsman RI Perwakilan NTB akan memanggil pihak dari PT ITDC dan instansi terkait untuk mengklarifikasi tingginya pungutan parkir liar itu.

“Kami menyebut kegiatan pungutan parkir liar itu adalah perbuatan ilegal atau perbuatan melawan hukum,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono dalam rilis resminya.

Hal itu disimpulkan setelah pihak Ombudsman turun melakukan investigasi secara langsung pada beberapa titik wisata di KEK Mandalika, seperti di objek foto di depan Sirkuit Mandalika atau parkir tepi jalan umum. Pihaknya menemukan orang yang menarik parkir menggunakan rompi parkir berlogo Dinas Perhubungan. “Tarifnya Rp10 ribu untuk mobil, Rp5 ribu untuk motor dan bus Rp15 ribu,” sambungnya.

Beda halnya dengan objek wisata Pantai Kuta, pihak yang menarik parkir tidak memiliki identitas parkir. Lalu memberikan tarif parkir sebesar Rp10 ribu untuk mobil dan sebesar Rp20 ribu untuk bus. “Di sini tidak disebutkan siapa pengelolanya,” katanya.

Pada karcis itu juga menyebut ke mana aliran dana yang telah dibayarkan itu, seperti keperluan masuk Rp5 ribu ke dalam objek wisata, jasa angkut sampah Rp5 ribu, serta alat kebersihan Rp20 ribu.

Dengan sejumlah temuan itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB itu dalam waktu dekat akan segera mengklarifikasi pihak ITDC. Pasalnya permasalahan tersebut telah menjadi perhatian banyak masyarakat. Terlebih KEK Mandalika juga menjadi kawasan wisata yang banyak didatangi wisatawan luar negeri. (MIL)

Exit mobile version