Mataram (NTB Satu) – Warga di Sumatera Selatan (Sumsel) telah dilarang memutar musik atau lagu remix. Larangan itu dikeluarkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan peredaran narkoba di masyarakat.
“Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal. Tapi yang kita larang itu lagu atau musik remix-nya, coba diganti dengan lagu-lagu yang sesuai,” kata Wibowo, dikutip dari Kumparan, Rabu, 11 Januari 2023.
Wibowo menerangkan, lagu maupun musik di acara organ tunggal diduga mampu membuat para pengedar maupun pecandu di satu tempat. Maka dari itu, dikhawatirkan akan terjadi transaksi kemudian para pecandu dapat dengan leluasa menggunakan narkoba di tempat tersebut.
“Karena ada wadahnya, kita menilai disana para pengedar maupun pecandu berkumpul untuk melakukan transaksi maupun menggunakan barang haram itu,” kata Wibowo.
Untuk memberantas dan mencegah peredaran narkoba dibutuhkan peran serta masyarakat. Masyarakat dapat turut melakukan pengawasan terhadap keluarga dan tetangga agar tidak menjadi pecandu.
Maka dari itu, Wibowo mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas yang menjurus ke narkoba atau kasus kejahatan lainnya dapat menggunakan aplikasi bantuan polisi (Banpol).
“Banpol kita ini memudahkan masyarakat dalam membuat semua jenis laporan, sehingga anggota kita akan cepat bertindak sesuai dengan laporan yang diterima di Banpol tersebut,” tandas Wibowo.
Sementara itu, menurut kamus daring Merriam-Webster remix adalah varian dari rekaman orisinil sebuah rekaman lagu, yang diaransemen ulang atau ditambahkan elemen lain ke dalam versi aslinya.
Secara sederhana, lagu remix adalah upaya mengolah sebuah lagu dengan mengambil unsur-unsur, termasuk vokalnya menjadi versi lebih baru. Bedanya dengan cover version, adalah dalam cover lagunya bisa dirombak total sesuai gaya atau selera musisi yang merekam ulang. (GSR)