Mataram (NTB Satu) – Sampai saat ini, Kawasan Industri Hasil Tembakau telah dibangun di Eks Pasar Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Butuh bertahun-tahun bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB untuk membangun KIHT. Maka dari itu, yuk simak masing-masing jenis pengelola KIHT.
Kepala Bidang Perkebunan Distanbun NTB, H. Ahmad Ripai SP., M.Si., mengatakan, di dalam KIHT, terdapat tiga jenis pengusaha, yaitu Pengelola Kawasan yang bertugas untuk mengelola keseluruhan KIHT.
Selanjutnya, terdapat Pengusaha Industri Hasil Tembakau yang bertugas untuk menghasilkan berbagai jenis rokok dan tembakau yang dihasilkan dalam KIHT.
“Yang ketiga, Pendukung Industri KIHT. Sesuai dengan namanya, mereka akan mendukung sektor-sektor industri yang masih dibutuhkan oleh tembakau, yaitu plastik, kardus, dan lain sebagainya,” ujar Ripai, Minggu, 30 Oktober 2022.
Pembangunan KIHT di Lombok Timur, diketahui didanai oleh Dana Bagi Hasil Cuka Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ketentuan terbaru mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, yaitu empat puluh persen untuk kesehatan, kemudian lima puluh persen untuk Kesejahteraan Masyarakat (termasuk tiga puluh persen peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan dua puluh persen pemberian bantuan) serta sepuluh persen untuk penegakan hukum. (GSR)