Mataram (NTB Satu) – Nasib sial diterima seorang pedagang sembako di pasar Bertais, inisial S. Dirinya menjadi korban penipuan dua orang yang mengaku mendapat proyek pengadaan sembako untuk pemenangan Pemilu di Kota Mataram pada tahun 2020.
Dari kejadian itu, dirinya mengaku mendapati kerugian sejumlah uang sebesar Rp 130 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan dari 50 ton beras dan 30 ton gula.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, setelah sejumlah sembako tersebut diberikan. Korban kemudian menuju Bank untuk mencairkan cek dengan nominal Rp130 juta itu. Namun, ternyata cek tersebut kosong.
“Korban mendapatkan cek kosong, korban kemudian melapor ke Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan, memang cek itu kosong, sementara, sembako tersebut tidak digunakan untuk kegiatan bansos, akan tetapi dilelang,” sambungnya.
Kadek menyebutkan, satu dari dua orang terduga pelaku berhasil diamankan berinisial RR. Diceritakannya, modusp yang dilakukan terduga pelaku RR, dengan meyakinkan korban menggunakan cek, seolah-olah berisi nominal Rp130 juta.
“Dua pelaku sudah jadi tersangka, RR kami amankan, sementara satu orang lagi masih DPO. Kedua orang ini menipu korban dengan modus seolah-olah dapat proyek pengadaan sembako senilai Rp130 juta, untuk pemenangan Pemilu di Kota Mataram,” terang Kadek.
Dari hasil penyidikan, Kadek menyebutkan penyidik telah menemukan lima alat bukti. Sementara terhadap tersangka, disangkakan pasal 372 KUHP.
“Satu orang masih DPO, jadi peran dia (EAM, red) untuk berkomunikasi dengan korban. Sementara puluhan ton beras dan gula itu, dilelang dengan harga Rp50 juta,” tandas Kadek. (MIL)