Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menyerahkan mantan Kadikes Dompu Maman, tersangka korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa Dompu ke Kejati NTB, Kamis, 11 Juli 2024.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana menyebut, mantan Kadikes Dompu diserahkan ke Kejati NTB bersama empat tersangka lain dan barang bukti.
“Tersangka ada lima. Karena satu tersangka lain itu narapidana dengan kasus yang sama di Makassar,” katanya kepada wartawan.
Sementara Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, empat tersangka lain masing-masing berinisial K sebagai Direktur PT SA selaku penyedia barang.
Kemudian pemodal inisial B, Direktur CV NC sekaligus konsultan pengawas inisial CA. Terakhir, pelaksana pekerjaan perencana dan pekerjaan pengawasan inisial F.
“M (Maman) selalu PPK dan KPA,” jelasnya.
Mereka mengerjakan proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa Dompu pada tahun 2017. Nilainya Rp15 miliar lebih.
Alasan kelimanya menjadi tersangka karena menggunakan anggaran belasan miliar tersebut tidak sesuai peruntukannya. Dugaannya, pihak pelaksanaan pekerjaan pembangunan tidak tidak memiliki kualitas sebagai konsultan perencana.
“(Tersangka) ada yang berbentuk sebagai PPK. Ada sebagai konsultan, ada sebagai pengawas dan sebagai pemodal. Jadi lengkap. Utuh,” jelas Nasrun.
Akibat perbuatan kelima tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp1,35 miliar. Angka itu berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Tindak lanjut dari penanganan perkara ini, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB menyerahkan Maman bersama empat tersangka lainnya dan barang bukti ke Kejati NTB.
“Tahap dua langsung kami serah kepada Kejati NTB untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Penyidik menyangkakan kelima tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan adanya penyerahan mantan Kadikes Dompu tersebut ke pihaknya.
“Iya, hari ini tahap dua,” katanya. (*)