Mataram (NTB Satu) – Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat menjadi instrumen fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah menuju NTB gemilang.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah saat menghadiri Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan III Tahun 2022, Penjelasan Terhadap Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 pada Rabu (14/8) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB.
Di tengah usaha daerah untuk bangkit dari dampak covid19, baru-baru ini pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan mencabut subsidi dan menaikkan harga bahan bakar minyak sebagai dampak dari pergolakan inflasi yang melanda dunia termasuk Indonesia.
Kondisi ini sebagai akibat dari fluktuasi ekonomi dan politik dunia internasional. Kebijakan ini tentunya telah menuai bermacam reaksi dari berbagai kalangan masyarakat di NTB.
“Kita berharap kondisi global dan nasional saat ini dapat terus membaik, selanjutnya kita berharap bersama kebijakan-kebijakan nasional dan daerah semakin berpihak pada kesejahteraan masyarakat kita”, ungkap Ummi Rohmi.
Kebijakan kenaikan BBM ini dikhawatirkan akan memicu kenaikan inflasi lebih dari yang sudah ditargetkan, dimana secara nasional diperkirakan naik atau bertambah hingga 1,8 persen. Untuk mengantisipasi gejolak ini pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 134-PMK07-2022 yang mendorong pemerintah daerah untuk mampu mengatasi inflasi yang terjadi di masyarakat sebagai dampak dari kenaikan BBM tersebut.
Pemprov NTB telah melakukan upaya yang optimal dengan menyusun berbagai langkah strategis untuk memenuhi arah Peraturan Menteri Keuangan tersebut dan juga pemerintah memberikan perhatian yang tinggi terhadap dampak dari kebijakan tersebut.
“Kondisi-kondisi dinamis yang terjadi akhir-akhir ini tidak menyurutkan langkah kita untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan serta melanjutkan pembangunan di wilayah kita tercinta Provinsi NTB “, lanjutnya.
Menindaklanjuti nota kesepakatan terhadap perubahan perubahan segenap jajaran pemerintah telah melakukan kerja-kerja untuk meramu dan menyusun Perda tentang perubahan APBD yang merupakan arah kebijakan fiskal dalam melangsungkan pemerintahan di NTB.
Postur dan Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sendiri terdiri dari pendapatan ,belanja dan pembiayaan. (r/*)