Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam dermaga Labuhan Haji, Nugroho, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, pada sidang yang berlangsung di PN Tipikor Mataram, Rabu 31 Agustus 2022.
Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dijatuhi tuntutan berdasarkan dakwaan primair yang didakwakan. “Menyatakan terdakwa Nugroho terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwaan dalam dakwaan primair,” kata JPU Lalu Muhammad Rasyidi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Dalam dakwaan, terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam tuntutan lainnya, memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung, selaku penjamin uang muka pekerjaan penataan dan pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji, Lombok Timur tahun 2016 untuk mencairkan jaminan uang muka pekerjaan.
“Sebagaimana garansi bank jaminan uang muka Nomor : 16/OJR/059/5780/ Senin, Kode A 696718 tanggal 05 September 2016 Jo garansi bank perubahan (1) jaminan uang muka Nomor : 16/OJR/059/5780/ Senin, Kode B 071288 tanggal 6 Januari 2017 senilai Rp 6.721.048.181 dan diserahkan kepada Kas Daerah Lotim sebagai uang pengganti,” sebutnya.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan terdakwa ialah, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa, ialah terdakwa sopan, mengakui perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga. (MIL)