Mataram (NTB Satu) – Polres Dompu melalui Sat Resnarkoba bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram, mengamankan seorang perempuan inisial R (30 tahun). R yang juga pemilik apotek itu diamankan lantaran apoteknya diduga sebagai tempat penyelundupan obat tanpa izin edar merek tramadol, pada Sabtu 20 Agustus 2022.
Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pihaknya bersama BBPOM Mataram mengamankan R asal Woja, Kabupaten Dompu, lantaran sebelumnya didapati informasi adanya penyelundupan obat terlarang tersebut.
“Benar R sudah diamankan, diduga ia sebagai pemilik apotek tempat penyelundupan tramadol dari Mataram tersebut,” sebut Marzuki.
Diceritakan Marzuki, kronologis kejadian, pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 diterima informasi adanya penyeludupan obat tanpa izin yang merupakan paket dari Mataram, Lombok menuju ke area Wilayah Kabupaten Dompu.
“Sesampainya di apotek tersebut diamankan berupa kardus dan di dalamnya berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 4.790 butir,” terangnya.
Terduga saat ini telah diamankan di Polres Dompu untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Polres Dompu dan BBPOM Mataram. (MIL)