Mataram (NTB Satu) – Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan sebagai desa percontohan untuk membangun ekosistem industri tembakau di Provinsi NTB.
Dinas Perindustrian Provinsi NTB bahkan sudah meletakkan pondasi untuk mewujudkan desa percontohan pengolahan emas hijau ini.
Tanggal 4-6 Juli 2022 lalu, Kepala Desa Semoyang, Zulkarnaen beserta pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) tembakau turut difasilitasi ke PTPN X dan UPT.
Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Lembaga Tembakau (PSMB-LT) Jember, serta ke Museum Tembakau Jember untuk belajar mengambangkan industri tembakau dari hulu hingga hilir.
Zulkarnaen kepada media ini mengatakan, proses belajar ke Jember menurutnya membuka mata, betapa besarnya potensi tembakau jika dikelola dengan konsep-konsep industri.
Diversifikasinya menjadi puluhan produk turunan. Memanfaatkan akar, daun, batang, hingga kuncup bunga. Diantaranya untuk parfum, pasta gigi, asap cair, pelet, briket, hingga produk kecantikan.
Menurutnya, selama ini tembakau di Lombok hanya diambil daunnya. Sementara bagian-bagian lain seperti akar, batang, daun suli, hingga kuncup bunga terbuang begitu saja. sehingga nilai ekonomis yang didapat petani sangat kecil.
Pun demikian halnya dengan daun yang dijual oleh petani kepada perusahaan. Kecendrungannya, harga tembakau ditentukan sepihak oleh perusahaan/pembeli karena petani menjual tembakau tidak mengetahui kualitas produknya.
Berbeda halnya dengan di Jember. Keberadaan UPT. PSMB-LT Jember dimanfaatkan untuk mengetahui kualitas tembakau. Sehingga petani atau masyarakat tembakau di sana mengetahui kualitas produksinya, dan memiliki posisi tawar lebih dengan sertifikat kualitas tembakau yang dikeluarkan oleh UPT. PSMB-LT Jember. Tidak heran, pengusahanya menembus pasar ekspor.
“Mestinya di Lombok sebagai penyuplai kebutuhan bahan baku rokok nasional, memiliki fasilitas seperti UPT. PSMB-LT. jadi harga jual tembakau petani tidak diserahkan kepada satu pihak yang menentukan harganya,” ujarnya.
Zulkarnaen menambahkan, melihat konsep industrialisasi tembakau yang dilakukan di Jember, menurutnya sangat relevan dengan kebutuhan di NTB. Karena itu, ia juga cukup bersemangat mewujudkan kawasan industri tembakau percontohan dari Desa Semoyang.
Proses industrialisasi di Desa Semoyang saat ini masih dilakukan sekedarnya. Tembakau rajang hanya disaos, kemudian dijual bungkusan secara eceran. Jika pemerintah daerah membantu peralatan-peralatan pendukung industrialisasi, menurutnya Desa Semoyang juga bisa menjadi sentra produksi rokok sederhana.
“Kita bisa jadi sentra produksi rokok. Tentunya semua syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai Undang-undang harus kita penuhi juga. Tetapi secara konsep, kita bisa melakukannya. Sehingga pasar kita tidak dikuasai oleh rokok-rokok pabrikan dari luar NTB,” ujarnya.
Zukarnaen menambahkan, demikian halnya membuat produk turunan tembakau seperti pelet, membuat briket, bahkan membuat asap cair seperti yang dilakukan di PTPN X, bisa juga dilakukan di Semoyang. Dengan catatan, pemerintah daerah juga turut membantu penyediaan teknologi tepat gunanya.
Dinas Perindustrian Provinsi NTB sendiri sudah berkomitmen membantu pergudangan untuk menampung tembakau produksi petani. Pemerintah Desa Semoyang juga sudah menyiapkan lahan produksi tembakau.(ABG)