Hukrim

BPKP Benarkan Gedung Dipinjam KPK untuk Pemeriksaan

Mataram (NTB Satu) – Pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB membenarkan agenda peminjaman tempat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Benar, memang ada surat masuk dari KPK untuk pinjam tempat,” kata Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan NTB, Irwan Supriyadi kepada ntbsatu.com, Senin 10 Oktober 2022.

IKLAN

Mengenai  hari pemeriksaan, Irwan enggan menjelaskan, karena menjadi kewenangan KPK. “Intinya kami sediakan tempat. Soal KPK mau pakai untuk apa dan hari apa, kami tidak tahu menahu soal itu,” tegasnya lagi.

Pantauan langsung ntbsatu.com di gedung BPKP, belum ada tanda tanda saksi maupun penyidik KPK masuk ke ruangan pemeriksaan di bagian tengah gedung. Hingga Pukul 10.00 Wita,  tak kunjung ada aktivitas pemeriksaan, meski sebelumnya informasi dari salah satu rekanan insial AB, direktur CV. UPW akan diperiksa hari ini.

Informasi lain dari satu rekanan lainnya NW selaku Direktur CV. NJ, pemeriksaan mulai besok Tanggal 11 Oktober sampai 15 Oktober 2022.

Mengenai materi pemeriksaan, informasi dan data diperoleh ntbsatu.com, terkait  dugaan pencucian uang dan gratifikasi terindikasi pejabat Kota Bima. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPUU) itu berkaitan dengan 15 paket proyek yang dikerjakan dalam kurun waktu 5 tahun, mulai 2018 – 2022.  KPK mencium ada aliran dana ke pejabat Kota Bima serta keluarganya bersumber dari paket proyek  senilai Rp 32.674.601.345 atau 32,6 Miliar. (HAK)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button