Daerah NTB

TGB Imbau Kampanye Komunitas LGBT Ditentang

Mataram (NTB Satu) – Cendekiawan muslim, Dr. Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, Lc., M.A., menentang kampanye komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Ia juga menyetujui pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengenai adanya ketentuan mengenai LGBT ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

TGB menyampaikan, menolak kampanye LGBT adalah sikap yang normal dan harus dilakukan.

“Kampanye LGBT tidak hanya berbicara soal terdapatnya kecenderungan yang bukan heteroseksual, melainkan homoseksual. Bahkan, kampanye tersebut kerap mengkriminalisasi orang-orang yang menolak LGBT,” ungkap TGB ditemui NTB Satu di Golden Palace, Mataram, Senin, 30 Mei 2022.

Menurutnya, upaya kriminalisasi terhadap kelompok LGBT perlu dilakukan apabila terdapat gerakan bersama yang sengaja memasarkan LGBT di ruang publik. Sebab, pemasaran LGBT di ruang publik dapat menimbulkan permasalahan sosial.

“LGBT sebagai sebuah gerakan sosial yang menghasilkan dan mempromosikan nilai-nilai yang tidak boleh memiliki tempat di Indonesia, dalam artian sebagai sebuah satu gerakan,” ujarnya.

Baginya, LGBT sebagai satu gerakan sosial dan gaya hidup, sangat bertentangan dengan nilai berbangsa dan bernegara yang dimiliki Indonesia. Sebab, Indonesia memiliki nilai agama dan budaya yang telah menjadi panduan dalam berkehidupan sosial. Kampanye LGBT harus ditentang lantaran dapat mengarahkan masyarakat untuk mengadopsi perilaku abnormal.

“Kampanye LGBT dapat mengarahkan generasi muda untuk melihat LGBT sebagai sebuah tren. Kemudian, sering kali generasi muda terjebak dalam tren tersebut,” terang Gubernur NTB periode 2008-2013 dan 2013-2018 ini.

Tuan Guru Bajang mengungkapkan, kecenderungan seksual bersifat faktual. Atas dasar itu, meluruskan kecenderungan seksual yang menyimpang adalah tugas bersama. Tuan Guru Bajang menyarankan, seluruh pihak mesti terus memberikan bimbingan dan peringatan kepada kelompok LGBT.

“Serta memfasilitasi siapapun yang memiliki kecenderungan seksual menyimpang agar bisa segera kembali normal dan lepas dari kecenderungan tersebut,” pungkas TGB. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button