Daerah NTB

MUI NTB Setuju Pendapat Mahfud MD Soal LGBT

Mataram (NTB Satu) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB menyetujui upaya pemidanaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) lewat Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Persetujuan tersebut dikeluarkan setelah Menkopolhukam, Mahfud MD secara terang-terangan menyatakan mendukung adanya ketentuan mengenai persoalan LGBT ke dalam RKUHP.

Ketua Komisi Fatwa MUI NTB, TGH. Muhsan Yunus mengatakan, ia akan menyetujui RKUHP soal pemidanaan kelompok LGBT. Sebab, gerakan LGBT memang diharamkan dalam kitab suci Al-Qur’an. Muhsan mengatakan, ganjaran bagi pelaku LGBT lebih berat dibanding zina.

“Fenomena LGBT sempat terjadi pada masa Nabi Luth. Gerakan tersebut menimbulkan kekacauan yang sangat dahsyat,” ungkap Muhsan, ditemui NTB Satu di ruang kerjanya, Senin, 23 Mei 2022.

Menurut Muhsan, kemunculan kelompok LGBT bukanlah hal baru dan mengagetkan. Pasalnya, setiap generasi tentu memiliki masalah zaman. Bahkan, penolakan terhadap kelompok LGBT telah dimulai sejak beberapa tahun silam.

“Walaupun dilarang dengan cara apapun, pasti tetap saja ada yang melanggar. Kami sudah tidak setuju sejak dahulu. Sekarang, manakala diundangkan, maka kami bakal mendukung,” ujar Muhsan.

Kendati menyetujui pemidanaan, bentuk hukuman terhadap kelompok LGBT harus tetap diperhatikan dan diberlakukan dengan cara yang humanis. Sebab, Indonesia memiliki perspektif hukum yang berbeda dengan Al-Qur’an.

“Bentuk pidananya akan kami serahkan kepada pemerintah pusat. Sebaiknya, dilakukan pembinaan juga,” ucap Muhsan.

Muhsan menyarankan kepada seluruh kelompok LGBT agar bertobat. Sebab, manusia tidak pernah mengetahui batas hidup di dunia. Bila pemerintah telah melakukan pembinaan, namun kelompok LGBT tetap bersikeras, Muhsan menyarankan agar segera dihukum.

“Kalau nyawa diambil sebelum taubat dan manusia masih dalam keadaan tidak bersih atau berdosa, maka manusia tersebut tidak akan selamat,” tutup Muhsan. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button