Daerah NTB

Percepat Industrialisasi, NTB Siapkan Lima Kawasan Halal “Industrial Park”

Mataram (NTB Satu) – Melalui Dinas Perindustrian, NTB menargetkan memiliki lima kawasan Halal Industrial Park (HIP), untuk mempercepat langkah industrialisasi. Satu dari empat kawasan tersebut akan menggunakan lahan seluas 50 hektare, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian no.17. Empat kawasan lain masing-masing menggunakan lahan seluas 5 hektare.

Kepala Dinas Perindustrian NTB, Nuryanti, M.E., mengatakan, lokus kawasan HIP akan ditentukan oleh para investor. HIP akan berbasis Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) dan akan terletak di berbagai kabupaten dan kota.

IKLAN

“Lokasi HIP akan berada di Kabupaten Sumbawa, Dompu, Bima, Lombok Tengah, dan Lombok Barat. Namun, untuk kawasan seluas 50 hektare, kemungkinan bakal terletak di Lombok Tengah. Sebab, diniatkan untuk menyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika,” ungkap Nuryanti, ditemui NTB Satu di Kantor Dinas Perindustrian NTB, Jumat, 20 Mei 2022.

HIP akan berada di dalam kawasan hutan produksi. Nuryanti menginformasikan, Dinas Perindustrian NTB telah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB mengenai pemilihan lokasi hutan produksi. Atas dasar itu, Nuryanti berharap agar seluruh pihak dapat membantu satu sama lain dalam mewujudkan HIP.

“Masalah industri di NTB adalah produk belum punya langkah cepat, mudah, dan murah. Permalasahan tersebut, membuat kami menyediakan HIP ini,” ucap Nuryanti.

Sampai saat ini, rancangan peraturan gubernur mengenai peta jalan atau Road Map Halal Industrial Park sudah ditangani oleh Biro Hukum. Dokumen kajian pun sedang dalam proses koreksi.

IKLAN

“Kami akan lakukan pembinaan kepada masyarakat, yang menjadi pelaku dalam kawasan hutan produksi dan berbasis komoditi hutan. Itu bakal mendorong masyarakat untuk menjadi pelaku industri kecil terlebih dahulu,” papar Nuryanti.

Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc., mengatakan, HIP merupakan terobosan bagus. Sebab, NTB dikenal sebagai kawasan pariwisata halal. Zulkieflimansyah menekankan, pengertian halal tidak boleh sempit.

“Di kawasan industri halal juga akan ada perbankan syariah dan asuransi. Hal tersebut, tentu dimaksudkan agar masyarakat merasa nyaman. HIP ini adalah ceruk yang harus dimanfaatkan oleh seluruh pihak,” tutup Zulkieflimansyah. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button