Mataram (NTB Satu) – Pupuk Kalimantan Timur (PKT) kembali ditugaskan menjadi penanggungjawab penyaluran pupuk urea subsidi untuk wilayah NTB. PKT ditugaskan menggantikan lagi Pupuk Sriwijaya Palembang (PSP).
Penugasan kepada PKT itu sesuai keputusan PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang Rayonisasi Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2022. Surat perjanjian peralihan rayon ditandatangani Direktur Utama PSP Tri Wahyudi Saleh dan Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi, sekaligus menandai berakhirnya tanggung jawab PSP pada Februari 2022.
Penyaluran urea bersubsidi untuk Provinsi NTB akan menjadi tanggung jawab PKT mulai Maret- Desember 2022, yang mencakup 10 kabupaten/kota. Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima.
Kesiapan penyaluran pun telah ditindaklanjuti PKT melalui surat perjanjian jual beli (SPJB) bersama 31 distributor dan 1.397 kios yang tersebar di seluruh wilayah NTB, dengan total alokasi pada 2022 sebesar 186.922 ton.
Kepala Kantor Pemasaran Pupuk Kaltim Wilayah NTB, Rudi Sulistya menjelaskan, di masa peralihan ini, Pupuk Kaltim sudah menyiapkan stok sebanyak 22.578 ton ditambah penambahakan stok yang terus dilakukan.
Pupuk produksi Pupuk Kaltim disiapkan sembari menunggu stok pupuk milik Pusri habis terdistribusi ke petani pada bulan Maret dan April 2022 ini. Stoknya tersisa sebanyak 15.329 ton, ditambah jumlah yang masuk sebanyak 7.300 ton.
Sementara itu, alokasi pupuk di NTB untuk bulan Maret sebanyak 16.423 ton. Kemudian April 15.982 ton atau total selama dua bulan sebanyak 32.405 ton.
“Bulan April nanti, stok pupuk Pusri habis terdistribusi. Langsung terdistribusi pupuk dari PKT,” kata Rudi.
Ia mengatakan, manajemen stok pupuk untuk wilayah NTB dipastikan tidak mengganggu kebutuhan petani.
“Jangan khawatir soal ketersediaan pupuk. Stoknya tetap tersedia mencukupi minimal untuk satu bulan kedepan. Tinggal pengaturan jatah pupuk harus diatur proporsional ke masing-masing kabupaten/kota,” kata Rudi.(ABG)