Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memulihkan tunggakan pajak daerah Hotel Living Asia.
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka menyebut total pemulihan keuangan negara yang dilakukan sebesar Rp300 juta. Hal itu tertuang dalam Surat Kuasa Khusus dari Bupati Lombok Utara Nomor: 180/468/KUM/2022 tanggal 5 Oktober 2023.
“Pembayaran tersebut (Rp300 juta) merupakan hasil dari Evaluasi Berita Acara Kesepakatan yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2023,” katanya dalam keterangan pers diterima NTB Satu malam ini.
Berita Terkini:
- KPU NTB Disengketakan, 11 Gugatan Masuk ke MK
- Syarat Calon Perseorangan di Pilgub NTB Harus Kantongi 333.055 Dukungan
- Kontrak Shin Tae-Yong Diisyaratkan Erick Thohir Lanjut Hingga 2027
- Indonesia Masih Jadi Negara dengan Jumlah Pemain Judi Online Terbanyak di Dunia, Berikut 10 Besarnya
Dalam kesepakatan itu juga, Hotel Living Asia akan membayar Rp200 juta pada 22 Oktober 2023 mendatang. Sedangkan sisanya akan diberi waktu membayar hingga akhir Desember 2023.
“Hingga saat ini, realisasi pembayaran tnggakan pajak Daerah oleh Wajib Pajak Living Asia sebesar Rp1.446.000.000,” sebutnya.
Menurut Ivan, pelunasan tunggakan hotel tersebut berdampak positif bagi Pemkab Lombok Utara. Selain untuk mengembangkan daerah, juga mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dia mengimbau, badan usaha di wilayah hukumnya yang agar segera menyelesaikan tunggakan pajak. Pasalnya pendapatan itu berperan besar bagi sejumlah sektor.
“Fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi publik dan sebagainya,” tutup Ivan. (KHN)