Mataram (NTB Satu) – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB menyampaikan ketetapan harga pupuk bersubsidi jenis Urea pada tingkat distributor, yakni Rp. 109.090.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Muhamad Riadi, S.P., menyampaikan bahwa harga tersebut ditetapkan langsung oleh PT. Pupuk Indonesia selaku produsen.
“Informasi dari produsen lebih kurang Rp. 109.090 per 50 kg,” jelasnya dikonfirmasi ntbsatu.com, Jum’at 28 Januari 2022.
Riadi menambahkan, harga itu merupakan angka transaksi di tingkat distributor ke pengecer.
Sedangkan HET di tingkat pengecer ke petani belum berubah, sebesar Rp. 112.500 sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian.
“Yang diatur oleh Permentan itu HET. Sementara harga di tingkat distributor domainnya produsen,” terangnya.
Lebih lanjut, Kadistanbun menegaskan pihaknya hanya mengawal dan mengawasi HET yang diterima petani di kios pengecer.
Sebagai informasi, kisruh soal pupuk subsidi di Kabupaten Bima disebabkan banyak pengecer diduga menjual pupuk ke petani melampaui HET.
Salah satu pengecer asal Kecamatan Donggo Bima mengaku membanderol harga pupuk dari distributor sebesar Rp 112.500 per zak isi 50 kilogram. Sehingga ia menjual pupuk ke petani seharga Rp 120.000. (DAA)