Daerah NTB

Awas! Petani NTB Dilarang Terima Pupuk Subsidi Tanpa Nota dari Pengecer

Mataram (NTB Satu) – Praktik dugaan transaksi pupuk subsidi tanpa nota pembelian marak terjadi di Kabupaten Bima. Kasus ini mendapat perhatian Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB.

Sebelumnya, salah seorang petani di Kecamatan Woha mengaku tidak pernah menerima nota dari pengecer setelah transaksi pupuk.

Akibatnya, petani tidak memiliki alat bukti kuat ketika ingin melaporkan para pengecer yang menjual pupuk melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Distanbun Provinsi NTB, Muhamad Riadi, S.P., Senin, 24 Januari 2022 menegaskan, transaksi pupuk subsidi wajib disertai nota pembelian dan stempel basah oleh pengecer ke petani.

“Nota pembelian itu menjadi kontrol kami. Supaya pengecer tidak berani menjual pupuk di atas HET,” jelasnya dikonfirmasi ntbsatu.com.

Kemudian ia mengingatkan, petani jangan sekali – sekali mengambil dan menebus pupuk tanpa nota dari pengecer. Sebab, itu menjadi lampiran petani saat penebusan pupuk subsidi.

“Kalau pengecer dia berani tulis harga pupuk di atas HET langsung dicari dan kita Polisikan,” ancamnya.

Dikatakan Kadistanbun NTB, pihaknya sulit membuktikan bahwa praktik penjualan pupuk melebihi HET lantaran tidak ada fakta pendukung seperti nota plus stempel kios pengecer.

“Ya susah kalau hanya cerita doang. Makanya pengecer-pengeceri ini tidak ada yang diproses,” ungkapnya.

Selain itu, ia berharap petani di NTB bisa lebih berani dan cerdas saat berhadapan dengan pengecer saat jual beli pupuk dilakukan. “Petani kita jangan mau dibodohi pengecer,” pinta Riadi.

Dikabarkan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi di tingkat pengecer, petani harus merogoh kocek Rp 120 ribu sampai dengan Rp135 ribu per zak.

Sedangkan, HET pupuk Urea subsidi adalah Rp 112.500 berat 50 Kg per zak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button