Daerah NTB

Dana Covid-19 Dilaporkan ke Kejati, Dikes Kota Bima klaim Sudah Diawasi Kejari

Mataram (NTB Satu) – Kejati NTB memproses laporan dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 Kota Bima tahun 2020. Penggunaan dana itu terkait belanja alat kesehatan, obat-obatan, operasional, dan insentif tenaga kesehatan.

Pada laporan yang disampaikan masyarakat tersebut, dugaan korupsi terkait mark up anggaran pembelian belanja pada katalog elektronik, serta dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan. Pelapor yang dirahasiakan identitasnya itu menduga potensi kerugian negaranya mencapai Rp2,5 miliar.

Terkait laporan itu, juru bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH.,MH mengaku pihaknya telah melakukan tindak lanjut pengaduan dimaksud, diawali dengan pengumpulan data (puldata). Dalam telaah awal, laporannya terkait dugaan mark up dan dugaan pemotongan insentif Nakes.

“Kita Puldata terlebih dahulu. Sedangkan untuk pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) karena masih PPKM, belum ada rencana kita turun ke Bima ataupun pemanggilan,” katanya dihubungi ntbsatu.com, Senin (6/9).

IKLAN

Sebagai pengetahuan, Pemkot Bima mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 pada tahun 2020 sebesar Rp28 miliar. Dinas Kesehatan Kota Bima mendapat alokasi Rp8,4 miliar. Mekanisme penggunaannya melalui tender dan katalog elektronik.

Anggaran tersebut digunakan untuk operasional transportasi antar jemput pasien Covid-19, pembuatan peti jenazah, pemulasaran jenazah, belanja obat dan perbekalan, disinfeksi area publik, insentif tim surveilans contact tracing, serta insentif Nakes.

Gambaran lain, Nakes mendapat insentif per orang sebesar Rp4,6 juta dari setiap kasus konfirmasi positif Covid-19 yang ditangani. Pembayarannya, terdapat pengalihan sumber anggaran yang awalnya dari APBN menjadi Dana Alokasi Umum (DAU) pada APBD sehingga tertunggak sejak November 2020. Kemudian dilunasi pembayarannya pada Juli lalu.

IKLAN

Ditambahkan Dedi Irawan, hasil Puldata nantinya bisa berkembang ke Publbaket seperti rencana turun lapangan untuk mendalami indikasi seperti yang diurai dalam laporan. “Kita kumpulkan data dulu. Setelah itu kita turun ke sana (Kota Bima) kalau sudah selesai PPKM,” urai Dedi.

Terkait laporan itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Kota Bima, H. Azhari menepis tudingan tersebut. Ia meluruskan, bahwa penggunaan dana Covid-19 sudah sesuai aturan.

Ia memastikan tidak ada masalah karena proses pelaksanaan melalui pengawasan Ketat Kejaksaan Negeri Bima. Karena pihaknya sudah menandatangani MoU dengan Kejaksaan agar ikut mengawasi setiap detail penggunaan anggaran penanganan covid-19 di Kota Bima.

IKLAN

Bahkan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan, kejaksaan meminta semua OPD pengguna anggaran Covid-19 untuk ekspos ke Kejaksaan yang disaksikan langsung Kajari Bima, tujuannya untuk transparansi dan mencegah penyimpangan.

Secara lengkap dijelaskan juga, penanganan Covid-19 tidak parsial, tapi terintegrasi dengan Tim Gugus Tugas yang di dalamnya Wali Kota Bima sebagai ketua, Wakil Walikota sebagai Wakil Ketua, Sekda, pihak Kejari Bima, Polres Bima Kota, Kodim 1606/Bima, Pengadilan Negri Bima, serta BPBD Kota Bima selaku Sekertaris Gugus.

Sementara dalam teknis penggunaan anggaran tidak ada monopoli Dikes, tapi didistribusikan ke BPBD, Dinas Sosial, Dinas Perindag, Satpol PP, Kesbanglinmas, lima kecamatan dan 41 kelurahan.

“Anggaran Covid pun berada di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Cara penggunannya juga hati hati, harus mengajukan proposal yang wajib direkom oleh Inspektorat, di dalamnya ada Intel Polri dan Kejaksaan sebagai tim gugus,’’ jelasnya.

Setelah direkomendasi Inspektorat, dinas hanya membuat surat perintah pembayar (SPM) yang akan dikirim ke BPKAD. Nantinya akan diverifikasi, lalu diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Selanjutnya dikirim ke BPD sehingga anggaran bisa dicairkan.

Terkait anggaran insentif tenaga kesehatan, dia menegaskan, pembayarannya tidak melalui Dikes. “Tetapi pembayaran langsung masuk ke rekening penerima insentif. ’’Pembayaran insentif, by name by addres. Jadi masuk ke rekening masing-masing tenaga Kesehatan,’’ ujarnya.

Transpanransi juga dikedepankan dalam pengadaan alat kesehatan. Semua dilakukan dengan transparan lewat LPS. Karena bwntuknya belanja modal, maka keluar atasnama perusahaan langsung. “Semua dilakukan dengan prosedur. Ketika barang kebutuhan Covid diterima maka penyerahan ke berbagi Puskesmas dan RS lengkap dengan Berita Acara disaksikan oleh Kejari,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button