Mataram (NTBsatu) – Kasus dugaan korupsi Bank NTB Syariah terus bergulir di penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan pihaknya telah memanggil dan meminta klarifikasi salah satu pejabat Bank NTB Syariah.
“Iya, beberapa hari sudah dimintai keterangan dari internal Bank NTB,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 16 Februari 2024.
Diakui Efrien, kasus yang dilaporkan Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Profesor Zainal Asikin beberapa waktu lalu itu masih mencari peristiwa pidana.
“Masih di penyelidikan. Masih mencari peristiwa pidananya,” tegas Efrien.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Resmi Gelar Mutasi Hari Ini, Sejumlah Pejabat Digeser
- Muazim Akbar Serap Aspirasi Warga NTB, Fokus Isu Buruh Migran dan Perempuan
- Dewan Sayangkan Silang Informasi Pansel Bank NTB Syariah
- Interpelasi DAK 2024: Jalan Terjal Fraksi Pengusul, Tanda Tanya Publik untuk Kubu Penolak
Diketahui, Bank NTB Syariah dilaporkan Profesor Zainal Asikin ke Dit Reskrimsus Polda NTB dan Kejati NTB terkait dugaan korupsi Rp26,4 miliar. Angka itu dari persoalan kredit, pembangunan 13 gedung, dan sponsorship.
Terkait pembangunan 13 gedung, diklaim terdapat kekurangan volume sebanyak Rp2,4 miliar.
Data yang diterima NTBSatu, Bank NTB Syariah menggunakan Rp237.707.099.000 atau 87,43 persen dari total pagu Rp265.031.000.000 untuk bangunan gedung. Pengerjaan 13 gedung dilakukan pada tahun 2021-2023.
Rinciannya, pada tahun 2021 realisasinya sebesar Rp3.554.500.000. Kemudian tahun 2022 Rp146.475.843.787 dan tahun 2023 Rp81.676.755.213.
“Total nilai realisasi Rp237.707.099.000,” bunyi data yang diterima NTBSatu, Rabu, 31 Januari 2024.
13 gedung itu dikerjakan perusahaan berbeda-beda. Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setiap pengerjaan pembangunan fisik tersebut mengalami kekurangan volume. Totalnya Rp2.469.540.000. (KHN)