Hukrim

Pemilik Lahan di Dusun Duduk Angkat Bicara soal Pedagang Hamil yang Turut Dipidana

Mataram (NTB Satu) – Polemik berkepanjangan lahan di Dusun Duduk Kecamatan Batu Layar Lombok Barat, membuat Lalu Heri Priatin angkat bicara.

Pengusaha asal Mataram yang mengklaim mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) ini, mengaku geram karena kabar yang beredar selama ini dianggapnya bohong.

Terlebih terkait tudingan kriminalisasi terhadap tujuh PKL di Dusun Duduk, termasuk Siti Zubaedah yang sedang hamil.

“Untuk pertama kalinya saya buka suara. Karena banyak hal yang harus diluruskan. Berita yang beredar benar – benar jauh dari fakta”, katanya saat ditemui NTBSatu Selasa, 9 Mei 2023.

Dijelaskan, kedudukan tanah objek dulunya memang tanah adat saat era Anak Agung asal Bali. Sekitar tahun 60an, keturunannya kemudian menjual ke Alm Haji Kasim, Mantan Ketua DPRD Lombok Barat.

IKLAN

“Dan kemudian saya membeli tanah itu secara sah juga lewat notaris,”ungkapnya.

Heri mengutarakan bahwa dirinya selaku pengusaha dan investor lokal bukanlah pemain baru di wilayah itu.

Tanah tersebut dibelinya sejak tahun 2000 dan telah mengantongi sertifikat hak milik. Dulunya tanah dimaksud produktif dimanfaatkan untuk kebun kelapa.

Namun kini, keinginannya untuk melakukan pembangunan pada lahan sah miliknya justru menemui hambatan.

“Para pelapak keberatan karena mereka merasa sudah membayarkan setoran. Kemudian pihak – pihak lain semakin memperkeruh keadaan dengan bilang tanah ini tanah muara, tanah milik Pemda, tidak ada sertifikat dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Oknum – oknum provokatorlah yang dinilai Heri semakin membuat keadaan karut – marut.

“Para oknum ini santer memberitahukan ke awak media bahwa BPN curang, Pemda tidak benar dan ada permainan hingga saya dituduh membayar sertifikat. Mereka buat banyak berita hoax,” tandasnya.

Terkait dengan izin membangun sesuai dengan tata ruang serta pemberitahuan kepada Aparat desa, dusun dan kecamatan sudah lama Ia lakukan.

Dirinya juga mengaku kepala desa sebelumnya telah mengetahui tentang kepemilikan lahan miliknya.

“Segala prosedur terkait perizinan telah saya penuhi. Jauh sebelum para pelapak itu datang,” ujarnya.

Dari berita yang beredar pelapak mengaku telah berdagang selama kurun waktu 8 sampai 10 tahun. Namun Heri dengan tegas membantahnya.

“Mereka masuk sekitar tahun 2018 ketika gempa Lombok, kemudian pelan – pelan mulai membangun ketika ada Covid 19 kemarin. Mereka baru ada disini sejak itu,” ujarnya.

Selama 5 bulan ini, Pihaknya mengaku sudah memberikan tali asih, bahkan membangun tim mediasi khusus sebelum kasus ini sampai ke ranah hukum.

“Saya awalnya tidak ingin masalah ini ditempuh ke jalur hukum. Saya hanya ingin mereka keluar dari lahan saya dengan baik – baik maka saya ajak musyawarah. Tapi niat baik saya ditolak. Dan yang terjadi malah menjadi – jadi. Motivasi mereka sudah terlalu jauh. Tidak lagi untuk berdagang melainkan merampas properti orang,” ujarnya geram.

Soal akan ditahannya Siti Zubaedah Cs, Heri mengaku tidak bisa berbuat banyak, putusan pengadilan telah dilayangkan. Dirinya tidak bisa mengintervensi hukum yang berlaku.

“Saya minta para pelapak legowo. Sebelum sampai kejalur hukum, Kita kan sudah berupaya menempuh jalur negosiasi tapi sama sekali tidak diindahkan karena hasutan oknum – oknum tidak bertanggung jawab ini. Sebaiknya introspeksi diri dan dijadikan sebagai pembelajaran kedepannya,” tutupnya. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button