Mataram (NTB Satu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Peraturan itu salah satunya mengatur penggunaan baju adat yang dikenakan siswa pada acara tertentu yang berlaku mulai 7 September 2022.
Di Kota Mataram sendiri, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Yusuf, S.Pd. menyebutkan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu peraturan itu sebelum diterapkan kepada peserta didik. Mengingat, harga baju adat yang cenderung lebih mahal ketimbang seragam sekolah lainnya.
“Nanti saat tahun ajaran baru kita perlu kaji secara bersama agar tidak menjadi persoalan,” ujar Yusuf, Kamis, 13 Oktober 2022.
Namun kalaupun diterapkan lebih cepat, terang Yusuf, tidak akan terlalu menjadi masalah. Karena selama ini, setiap sekolah di Kota Mataram sudah menerapkan program “Sabtu Budaya”. Dalam program itu, setiap siswa rutin mengenakan pakaian adat ataupun batik sekali dalam seminggu.
“Pakaian adat sudah dijalankan lewat ‘Sabtu Budaya.’ Mungkin itu bisa dilanjutkan, karena kemarin tidak ada payung hukumnya, sekarang jadinya sudah ada. Tinggal kita atur jadwal pemakaiannya,” terang Yusuf.
Peraturan itu sendiri, tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang ditujukan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan memperkuat tali persaudaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi. (RZK)